Acehupdate.net, ACEH UTARA – Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, mengatakan tersangka dan barang bukti 100 kilogram narkoba jenis sabu yang ditangkap di perairan pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
“Pelimpahan tersangka JB (49) dan barang bukti 100 kilogram ke BNNP Aceh dilakukan 6 Maret 2025,” kata Andi seperti dikutip AJNN, Sabtu, 8 Maret 2025.
Menurut Andi, Lanal Lhokseumawe akan terus melakukan operasi keamanan laut sesuai tugas pokoknya, serta memberdayakan potensi yang ada di wilayah untuk mencegah masuknya narkoba dan barang ilegal lainnya.
“Kami berharap kepada masyarakat, apabila mendapat informasi akan adanya kegiatan ilegal lewat laut segera laporkan sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” ucap Andi.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I ), Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, saat konferensi pers mengatakan temuan 100 kilogram sabu itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengantaran barang atau narkoba yang akan diterima oleh seseorang di wilayah tersebut.
Kemudian, kata Purba, tim ferst one quick response (F1 QR) bergegas mendatangi lokasi usai melakukan konsolidasi untuk melakukan penangkapan. Petugas lalu menyisir area yang diduga tempat pengantaran sabu-sabu tersebut.
“Dua kali penyisiran yang dilakukan petugas gagal dan hasilnya nihil. Namun di hari selanjutnya kami menerima informasi jika barang tersebut sudah didaratkan,” kata J Purba, Kamis, 6 Maret 2025.
J Purba mengatakan hasil interogasi dengan tersangka JB, dia mengakui hanya berperan sebagai penerima 100 kilogram sabu tersebut. “Barang itu dimasukkan di enam tas besar dan ditimbun dalam tanah,” kata J Purba.***