ACEHUPDATE.NET, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Melalui Ketua Komisi I, Tgk Muharuddin, meminta Pj Gubernur Aceh untuk menunda sementara penetapan calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hasil seleksi beberapa waktu lalu. Hal itu kata Tgk Muhar sesuai dengan permintaan Gubernur Aceh terpilih, H Muzakir Manaf atau Mualem yang juga Ketua DPP Partai Aceh.
Mualem kata Muharuddin, dalam hal ini juga selaku Komisi Pengawas BPMA dan juga sebagai Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 yang akan dilantik pada 7 Februari 2025.
“Saya menilai permintaan Mualem tersebut memiliki landasan yang kuat karena secara psikologi Mualem memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh yang memilih beliau sebagai Gubernur Aceh terpilih untuk memberikan perubahan Aceh di semua sektor, tak terkecuali di sektor minyak dan gas bumi Aceh,” katanya.
Secara filosofis, lanjut Muharuddin, Mualem juga memilik tanggung jawab yang besar sebagai salah seorang tokoh perdamaian Aceh yang telah melahirkan MoU Helsinki bersama-sama Pemerintah Pusat yang disaksikan oleh pihak CMI untuk memastikan berjalannya kewenangan yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Dan yang tidak kalah penting adalah, Mualem memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan perdamaian di Aceh,” kata Muhar.
Oleh karena itu, Muharuddin selaku Ketua Komisi I DPRA meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk dapat menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan Kepala BPMA. “Serta jangan mengedepankan ego sektoral yang hanya memikirkan kepentingan sesaat,” ujar Muharuddin.
Informasi yang dihimpun Serambi, Pj Gubernur Aceh Dr. Safrizal, baru saja memilih tiga nama calon Kepala BPMA. Tiga nama yang dipilih tersebut merupakan enam nama hasil ujian panitia seleksi sebelumnya.
Selain soal Kepala BPMA, Tgk Muhar juga mengingatkan, seiring dengan banyaknya calo yang bergentayangan untuk promosi jabatan divlingkungan Pemerintah Aceh, Tgk Muhar juga mengingatkan Pj Gubernur Aceh lebih hati-hati dan tidak tergopoh-gopoh untuk melakukan reposi-reposi atau pergeseran jabatan struktural.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 29 Maret 2024 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk seluruh kepala daerah (baik provinsi dan kab/kota di Indonesia).
Salah satu fokus utama yang menjadi penakanan dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini katanya, sesuai dengan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.






