Terdakwa Pembunuhan di Remesen Aceh Tengah Dituntut Hukuman Mati

BERITA, HUKUM423 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TENGAH – Ridwan (52 tahun), terdakwa kasus pembunuhan di Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Takengon pada Rabu, 12 Maret 2025.

Sidang berlangsung secara daring, dengan terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kelas II B Aceh Tengah melalui Zoom Meeting. Ridwan didakwa melakukan pembunuhan terhadap Risdian (50 tahun), warga Kampung Remesen, pada 16 November 2024.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban sedang menjemur kopi ketika tiba-tiba diserang oleh terdakwa dengan parang. Ridwan membacok hingga menggorok leher korban hingga tewas di tempat.

Dalam pengakuannya, Ridwan mengaku cemburu setelah melihat korban diduga mengedipkan mata kepada istrinya. Rasa cemburu tersebut mendorongnya untuk melakukan aksi brutal tersebut. Menurut warga setempat, Ridwan dikenal sering membuat keresahan di lingkungan sekitar.

Reje Kampung Remesen, Hamka, menyebut bahwa terdakwa baru menetap di kampung tersebut setelah sebelumnya tinggal di Kampung Mulie Jadi.

“Kebetulan orang tua pelaku tinggal di sini. Namun, sejak kehadiran Ridwan, banyak warga merasa tidak nyaman dengan tingkah lakunya,” ujar Hamka saat diwawancarai pada 17 November 2024 lalu.

Sementara itu, warga yang mengenal korban menyatakan bahwa Risdian adalah sosok yang baik dan tidak pernah menimbulkan masalah di lingkungan sekitar. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara ini.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *