Terbukti Liwath, Dua Pria di Banda Aceh Divonis Puluhan Kali Cambuk

BERITA, DAERAH627 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Sakwanah, menjatuhkan hukuman cambuk kepada dua pria masing-masing berinisial AI dan DA lantaran terbukti melakukan jarimah liwath. Terdakwa DA dihukum 80 kali cambuk, sementara AI dihukuman 85 kali cambuk, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penunut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata majelis hakim, Senin, 24 Februari 2025.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 80 kali cambuk, dikurangi masa penahanan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menambah hukuman terhadap AI menjadi 85 kali cambuk karena perannya yang tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai penyedia tempat untuk melakukan perbuatan liwath.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa kedua terdakwa merupakan muslim dan perbuatan mereka dilakukan berulang kali. Selain itu, tindakan mereka dinilai dapat memengaruhi orang lain untuk melakukan hal serupa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *