Tentukan Wali Kota Sabang, 540 Pemilih Coblos Ulang di TPS 2 Paya Seunara

BERITA, POLITIK132 Dilihat

Acehupdate.net, SABANG — Sebanyak 540 pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) hari ini, Sabtu (5/4/2025) mengikuti pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Sabang 2024 di TPS 2 Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.

Pemungutan suara dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk menentukan pemenang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang periode 2025-2030.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyatakan PSU siap digelar di TPS 2 Gampong Paya Seunara hari ini.

Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, menyebutkan seluruh persiapan telah rampung untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PSU sesuai aturan yang berlaku.

KIP Kota Sabang telah menyebarkan formulir C pemberitahuan kepada para pemilih di TPS 2 Gampong Paya Seunara.

Selanjutnya, pada 5 April pagi, kotak suara dikirim ke TPS, dan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sebagai bagian dari transparansi, KIP Kota Sabang juga menyiarkan secara langsung proses PSU tersebut melalui live YouTube KIP Sabang.

Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan keterbukaan dan memberikan akses kepada publik dalam mengawasi jalannya pemungutan suara ulang.

Setelah proses pemungutan suara selesai, hasil perhitungan suara akan dikumpulkan di tingkat PPS sebelum dibawa ke tingkat kecamatan.

Selanjutnya rekapitulasi suara di tingkat kecamatan digelar pada 7 April 2025, meskipun masih menunggu rapat pleno. Sementara itu, rekapitulasi di tingkat kota Sabang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2025.

Dengan persiapan matang, KIP Kota Sabang berharap PSU di TPS 02 Gampong Paya Seunara dapat berjalan dengan tertib, aman, dan transparan, sehingga hasilnya dapat diterima semua pihak serta mencerminkan suara masyarakat secara jujur dan adil.

Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka memohon dilakukan PSU di enam TPS karena menduga banyak pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS).

Menanggapi gugatan tersebut, MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam keputusan sidang yang dilaksanakan pada Senin (24/2) lalu, MK meminta KIP Kota Sabang melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Sabang pada TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *