Tak Cukup Bukti, Dua Pria Yang Diduga Pasangan Gay akan Dibebaskan

BERITA, DAERAH203 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Dua pria yang sebelumnya diamankan warga di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh karena diduga sebagai pasangan sesama jenis, akan dibebaskan lantaran tak cukup bukti untuk diproses secara hukum.

“Kami telah melakukan penyelidikan, tapi karena tidak bisa dibuktikan, mereka tidak diproses hukum dan hanya diberikan pembinaan,” kata Kepala Bidang Penindakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Roslina, Senin, 3 Maret 2025.

Ia mengatakan, selama menjalani proses pembinaan, barang bukti akan tetap ditahan hingga mereka menyelesaikan seluruh tahapan tersebut.

Nantinya, setelah mendapatkan surat keterangan dari DSI Banda Aceh yang menyatakan mereka telah mengikuti pembinaan, barang bukti akan dikembalikan, dan mereka tidak perlu lagi datang ke kantor.

“Jadi setelah proses pembinaan itu selesai, nanti mereka akan kembali dengan membawa surat dari DSI Kota Banda Aceh bahwa dia sudah melalui proses pembinaan, baru kemudian kita akan kembalikan barang bukti. Harapan kami, mereka tidak mengulangi perbuatan maksiat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua pria yang diduga pasangan sesama jenis atau gay ditangkap warga di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Ahad, 16 Februari 2025, malam. Usai ditangkap, keduanya diserahkan ke Polisi Syariat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Penindakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Roslina, mengatakan, kedua pria yang ditangkap tersebut bukanlah warga asli Banda Aceh, tetapi telah menetap di Banda Aceh. Meskipun saat diamankan mereka tidak melakukan hubungan badan, kata dia, tetapi warga telah lama mencurigai aktivitas mereka.

“Saat diinterogasi, salah satu dari pasangan tersebut mengaku pernah berhubungan sesama jenis, tetapi bukan dengan pria yang bersamanya saat itu,” kata Roslina, Selasa, 18 Februari 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *