Syifak M Yus Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

BERITA32 Dilihat

BANDA ACEH – Syifak Muhammad Yus dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh. Informasi yang diterima media, Syifak telah dipanggil pihak kepolisian sebagai tersangka.

Syifak disebut-sebut sebagai pengelola paket terbanyak yakni 159 paket dari proyek pengadaan wastafel senilai Rp 43,5 miliar yang bersumber dari dana APBA tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, namun hingga berita ini ditayangkan, Kombes Zulhir belum membalas pesan singkat dan panggilan WhatsApp.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat, 20 September 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ada 30 nama orang pengelola paket pada kasus pengadaan wastafel Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020.

Fakta Persidangan: Syifak Muhammad Yus Pemegang Paket Terbanyak pada Kasus Korupsi Wastafel
Jaksa merincikan, paket terbanyak dikelola oleh Syifak Muhammad Yus sebanyak 159 paket, kemudian Muhammad alias Cek Mad 67 paket, T Narsyad  38 paket, Ridha Mafdhul 20 paket, sementara 25 orang lainnya mengerjakan 10 paket ke bawah.

Jaksa menyebutkan, 30 orang tersebut di atas bertemu dengan terdakwa Rachmad Fitri, saksi T. Nara Setia selaku Sekretaris Dinas, terdakwa Zulfahmi, terdakwa Muchlis, saksi Syahrul selaku PNS di Disdik Aceh, saksi T. Syahrizal, saksi Ainul dan saksi Irwan selaku staf keuangan Disdik Aceh pada Juli 2020.

Dalam pertemuan tersebut mereka menyepakati jatah atau porsi masing-masing paket kegiatan yang akan dikerjakan, selanjutnya agar proses pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yaitu terdakwa Muchlis dapat dilaksanakan ke-30 orang tersebut, maka mereka harus mencari 219 perusahaan yang akan digunakan atau dipinjam dalam proses pengadaan langsung.

Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, tiga terpidana telah Dijebloskan ke penjara lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 239,5 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.(AJNN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *