Surat Pernyataan dari Sekda Aceh Besar Diduga Jadi Kunci Mantan Terpidana Lolos Seleksi Administrasi JPT Aceh

BERITA27 Dilihat

BANDA ACEH – Seorang mantan terpidana kasus pemalsuan dokumen diketahui lolos seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh setelah melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Sekretaris Daerah Aceh Besar. Hal itu kemudian memicu sorotan publik terhadap mekanisme seleksi yang diterapkan panitia seleksi.

Peserta tersebut adalah Anita, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski memiliki rekam jejak hukum tersebut, Anita dinyatakan lolos seleksi administrasi JPT Pratama Pemerintah Aceh.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Aceh Besar, Anita dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan. Dalam amar putusan disebutkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila terpidana kembali melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.

Menanggapi polemik yang berkembang, anggota Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh, T Setia Budi, menjelaskan kelulusan Anita masih terbatas pada tahap administrasi dan belum bersifat final.

“Perlu kami luruskan, ini belum lulus seleksi secara keseluruhan. Saat ini masih tahap pemeriksaan dokumen administrasi,” kata Setia Budi seperti dikutip AJNN akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan utama dalam seleksi administrasi adalah surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, yang harus ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Sekretaris Daerah Aceh Besar. Dalam tahapan ini, Anita dinyatakan memenuhi syarat karena telah melampirkan surat pernyataan tersebut.

“Yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Surat itu bermeterai, ditandatangani, dan diketahui Sekda Aceh Besar,” ujarnya.

Namun demikian, Setia Budi menegaskan bahwa dalam surat pernyataan tersebut secara tegas dicantumkan konsekuensi hukum apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Dengan demikian, tanggung jawab atas kebenaran isi pernyataan sepenuhnya berada pada peserta.

“Kalau pernyataan itu tidak benar, maka yang bersangkutan harus menanggung konsekuensi dari pernyataan yang dibuat. Kalimat itu secara tegas tercantum dalam surat pernyataan,” katanya.

Setia Budi juga menambahkan, hingga saat ini Pansel masih melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh dan belum memasuki tahapan lanjutan seperti penulisan makalah, asesmen, maupun wawancara. Oleh karena itu, kelulusan administrasi tidak dapat diartikan sebagai kelulusan akhir.

“Walaupun lulus administrasi, belum tentu lulus. Bahkan masuk tiga besar pun belum tentu. Tugas Pansel adalah menyaring dan mengusulkan tiga nama terbaik untuk kemudian dipilih oleh Gubernur Aceh,” ujarnya.

Terkait polemik yang muncul, Pansel mengaku mengapresiasi masukan dari berbagai pihak dan memastikan akan melakukan penelaahan ulang secara cermat terhadap seluruh dokumen yang disampaikan peserta.

“Kami akan mengecek kembali secara teliti. Nantinya akan kami ambil sikap, apakah akan didiskualifikasi atau bagaimana, setelah semua fakta dan dokumen kami pelajari,” kata Setia Budi.

Adapun jabatan yang sedang diseleksi dalam proses JPT Pratama ini meliputi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, serta Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh.

Sepuluh pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi masing-masing Anita, Desiana, Muzakir, M Nasir, Ramli, Teuku Rahmat Iqbal, Safitri, Safrizal AR, Titik Yuniani, dan T Banta Nuzullah.

Berdasarkan pengumuman resmi persyaratan seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh, pada huruf h hingga l secara tegas diatur kewajiban peserta melampirkan sejumlah surat pernyataan bermaterai. Di antaranya, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana (Lampiran C), surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana atau berstatus tersangka yang diketahui atasan langsung (Lampiran D), serta surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani pejabat berwenang (Lampiran E).

Selain itu, peserta juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan penelusuran rekam jejak (Lampiran F). Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar penilaian pada tahap seleksi administrasi dan bersifat self declaration, sehingga kebenaran isinya sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *