KOTA JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen kependudukan kepada 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan yang sah berupa buku nikah dan dokumen kependudukan yang sah.
Sidang itsbat nikah dilaksanakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho guna menetapkan keabsahan perkawinan para pemohon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penetapan tersebut, pasangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas perkawinan dapat memperoleh buku nikah sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan.
Setelah proses persidangan selesai dan penetapan memperoleh kekuatan hukum, KUA Kecamatan Pulo Aceh langsung menerbitkan dan menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang telah disahkan perkawinannya. Selanjutnya, Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar melakukan layanan adminduk berupa pembaharuan data kependudukan dan menyerahkanya kepada masyarakat berupa Kartu Keluarga (KK) serta dokumen lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Yusnardi, S.H.I., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan sidang itsbat nikah terpadu merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan bagi masyarakat Pulo Aceh.
“Itsbat nikah terpadu ini bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” katanya.
Kolaborasi yang terjalin antara Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar talah membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen legal yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik.
Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Besar Rahmad Sentosa, S.Sos., M.AP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat.
“Artinya kita terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat,” tuturnya.
Masyarakat yang menerima layanan menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten.
Melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dan penyerahan dokumen kependudukan ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA Kecamatan Pulo Aceh, dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan serta tertib administrasi kependudukan demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.











