Seorang Wanita Antar Sepatu Futsal Berisi Sabu ke Rutan Bener Meriah

BERITA165 Dilihat

BENER MERIAH – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam rutan, Selasa, 15 Juli 2025. Barang terlarang itu disembunyikan di dalam sepatu futsal yang dititipkan untuk salah satu warga binaan.

Modus penyelundupan terbongkar saat Petugas Pintu Utama (P2U) Rutan, Al Hariss dan Daffa Andalas Surya, memeriksa barang titipan yang dibawa seorang wanita berinisial ASG (27) sekitar pukul 11.28 WIB. Saat diperiksa, barang bawaan berupa makanan ringan dan sepasang sepatu futsal tampak mencurigakan.

Petugas kemudian menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4,3 gram yang disembunyikan di dalam sepatu tersebut. Temuan itu segera dilaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan, Erwinsyah Gayo, dan diteruskan kepada Kepala Rutan, Heddry Yadi.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Lingke Divonis 20 Tahun Penjara

Mengutip dari AJNN, Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ASG, warga Bener Meriah, hanya diminta suaminya yang juga warga binaan, RSP, untuk mengambil titipan di sebuah warung di kawasan Pante Raya. ASG mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dari sepatu tersebut.

“Barang titipan berisi sabu itu ternyata milik MV, rekan suami ASG di dalam rutan. MV meminta bantuan RSP agar istrinya mengantarkan sepatu kiriman keluarganya,” kata Erwinsyah Gayo, Rabu, 16 Juli 2025.

Setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, AKP Roby Afrizal, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya menetapkan satu tersangka, yaitu MV, warga binaan yang memesan sabu.

“ASG dan suaminya RSP tidak mengetahui bahwa di dalam sepatu titipan terdapat sabu. Barang tersebut dikirim seseorang dari Aceh Utara kepada MV melalui angkutan umum, kemudian dititipkan di warung di Pante Raya,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka MV saat ini telah ditahan, dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *