Ribuan Warga Antre Urus SKCK, Perputaran Uang Diduga Capai Puluhan Juta

BERITA182 Dilihat

ACEH BESAR – Animo masyarakat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Besar meningkat. Sebanyak 2.000 orang bahkan sudah mengajukan permohonan pembuatan SKCK dengan tarif mencapai Rp 30 ribu.

“Permintaan layanan SKCK sejak Senin kemarin mencapai 2.000 orang,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, Selasa, 16 September 2025.

Permintaan pembuatan SKCK itu dilatarbelakangi dengan kebijakan pemerintah yang menerima calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. SKCK menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelamar.

Dengan meningkatnya permintaan pembuatan SKCK tersebut, pendapatan pemerintah dari pelayanan yang dimaksud diduga turut meningkat. Dalam sehari saja, Polres Aceh Besar bahkan mampu memperoleh Rp 60.000.000 dari layanan pembuatan SKCK tersebut, dengan asumsi jumlah pelamar 2.000 dikalikan Rp 30.000.

Penerapan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu disebut sesuai dengan dasar PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tingginya permintaan warga, membuat pihak Polres Aceh Besar bahkan berinisiatif membuka dua lokasi loket untuk memudahkan permintaan masyarakat.

“Kita membuka dua lokasi loket supaya layanan lebih cepat terakomodir, yaitu di Mapolres di Kota Jantho dan di MPP di Lambaro,” ujar Sujoko.

Hingga saat ini, polisi belum mengalami kendala dalam penyediaan blanko SKCK. Stok yang dimiliki pun cukup untuk memenuhi permintaan warga.

“Kita telah menyediakan dengan cukup, jadi Insya Allah teratasi,” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *