Ratu Narkoba Diserahkan ke Kejari Bireuen , Dituntut Hukuman Mati

BERITA, DAERAH, HUKUM337 Dilihat

Acehupdate.net, BIREUEN – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Firman Junaidi didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, menerima tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Tersangka yang diserahkan tersebut adalah seorang perempuan berinisial H yang dijuluki Ratu Narkoba. Tersangka berasal dari Bireuen dan terjerat kasus narkotika hingga pencucian uang.

“Tersangka ini adalah terpidana dalam kasus narkotika yang pernah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan,” kata Kasi Intel Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal.

Wendy menjelaskan, tersangka H yang dijuluki Ratu Narkoba saat ini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba.

Sebelum dijerat dengan kasus TPPU, kata Wendy, tersangka H yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu ditangkap atas keterlibatannya dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

“Tersangka H dituntut hukuman mati pada 8 Mei 2024 di Medan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wendy.

Hakim menilai sikap terdakwa yang tidak peduli terhadap pemberantasan narkotika serta dampaknya yang merusak generasi muda sebagai hal yang memberatkan. Tersangka H yang dijuluki Ratu Narkoba itu sebelumnya ditangkap petugas BNN di kediamannya pada 8 Agustus 2023.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menciduk tiga pelaku lainnya dalam jaringan narkoba lintas negara Malaysia-Aceh-Medan, yakni Riza, Hamzah, dan Nasrullah. Dalam jaringan ini, kata Wendy, H berperan sebagai perekrut orang untuk mengirim sabu dan pil ekstasi ke Medan.

“Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, H kini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” kata Wendy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *