Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU, 39 Aset Disita

BERITA, DAERAH, HUKUM25 Dilihat

BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Hanisah alias Nisah binti Abdullah, yang dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen”, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair enam bulan kurungan, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 4 Agustus 2025. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hanisah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim untuk merampas 39 aset milik terdakwa dan menyatakannya sebagai milik negara. Aset yang disita meliputi kendaraan mewah, barang-barang bermerek, rekening bank, rumah, tanah, serta unit usaha doorsmeer yang tersebar di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar.

Baca Juga: Ratu Narkoba Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Bireuen

“Seluruh aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal.

Melansir AJNN, perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dulu menjerat Hanisah. Dalam perkara tersebut, ia telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024. Hanisah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti berupa 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum ditangkap, Hanisah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Jaksa Sita Sejumlah Mobil Mewah Milik Ratu Narkoba Bireuen

Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan di persidangan, JPU merinci sejumlah aset mewah dan properti milik terdakwa yang diminta untuk dirampas negara. Di antaranya adalah satu unit mobil Toyota Alphard warna putih keluaran tahun 2022, serta mobil sport Honda CR-Z merah tahun 2015.

Selain itu, terdapat sebelas barang bermerek bernilai tinggi, beberapa rekening bank yang diyakini sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan, serta sejumlah properti.

Properti tersebut mencakup rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, serta unit usaha doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan. JPU juga menyita satu rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli, serta sebidang tanah kebun karet berikut bangunannya di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli.

Di Aceh Utara, dua bidang tanah di Desa Asan turut disita, disusul satu bidang tanah lainnya di wilayah Aceh Besar.

“Jaksa menilai, seluruh aset tersebut merupakan hasil dari kegiatan ilegal yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika,” tambah Wendy.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025 mendatang.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *