Proses Lelang Aset Korupsi Muslem Syamaun Mandek, Kejaksaan Harus Transparan

BERITA, DAERAH321 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bireuen yang melibatkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD), Muslem Syamaun, hingga kini belum sepenuhnya dilelang. Dari total lima bidang tanah yang disita, baru satu yang dilelang, sementara sisanya masih menggantung tanpa kejelasan.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak kejaksaan untuk segera melelang aset-aset tersebut secara terbuka. Menurutnya, proses lelang harus dilakukan segera setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) guna mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 27,6 miliar.

“Jika aset tidak segera dilelang, publik bisa mencurigai adanya upaya untuk mengembalikan aset tersebut ke tangan terpidana. Keterlambatan ini harus diwaspadai agar tidak terjadi permainan di balik layar,” ujar Alfian pada Senin, 17 Februari 2025.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa sejumlah aset hasil korupsi tidak disita, seperti rumah yang telah diubah menjadi penginapan dan rumah kos yang diduga disamarkan atas nama pihak lain.

“Ini pola yang sering digunakan oleh koruptor kelas kakap di Aceh. Mereka menyembunyikan aset dengan cara mengalihkannya ke nama orang lain. Jika kejaksaan tidak bertindak cepat, upaya pengembalian kerugian negara akan terhambat,” sebutnya.

Alfian menilai lambatnya proses pelelangan ini dapat memperkuat dugaan adanya mafia hukum dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jika aset tidak segera dilelang, negara tidak dapat memastikan apakah nilai aset tersebut mencukupi untuk menutup kerugian negara.

“Kejaksaan harus segera melelang seluruh aset yang disita dan melaporkan hasilnya ke publik. Jika proses ini tidak dilakukan secara transparan, masyarakat akan semakin curiga adanya upaya sistematis untuk melindungi aset koruptor,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *