Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menangkap seorang pria asal Pakistan berinisial FA (45). Ia diduga memanfaatkan modus donasi Palestina untuk melancarkan bisnis lukisannya.
“Yang bersangkutan menawarkan barang dagangannya dengan modus untuk didonasikan ke masyarakat di Palestina,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, dalam konferensi pers, Jumat, 31 Januari 2025.
Novianto mengatakan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menangkap FA beserta barang bukti, pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 15.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, kata Novianto, FA mengaku menawarkan hiasan kaligrafinya kepada beberapa masyarakat yang berada di sekitar Pasar Peunayong, Banda Aceh. Dia menggunakan modus uang hasil penjualan akan didonasikan untuk warga di Palestina.
“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan, FA mengaku bila uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Novianto.
Sehubungan dengan itu, FA diketahui masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara. Ia selama ini menggunakan visa izin Tinggal Kunjungan.
Selama berada di Banda Aceh sampai saat diamankan, FA tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Atas tindakan tersebut, FA diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian berupa pelanggaran sesuai pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yakni orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Novianto.
FA saat ini masih diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Ia diancam pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.***