Prabowo Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah Terpencil

BERITA, NASIONAL23 Dilihat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Pada tahap awal, sebanyak 1.100 dokter akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan. Mereka adalah tenaga medis yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang mengabdi di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Senin malam, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Lama Tinggalkan Indonesia, ini Pesan Rahasia Presiden Prabowo pada Dasco dan Gibran

Hasan menjelaskan, penetapan wilayah penerima tunjangan diprioritaskan pada daerah yang memiliki keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta wilayah yang memerlukan dukungan afirmatif dari pemerintah pusat.

Selain tunjangan, para dokter juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka tetap harus mendapat akses pendidikan dan pelatihan,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya sebelumnya, 28 Juli 2025.

Baca Juga: Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Menurut Menkes, pemberian tunjangan ini merupakan bentuk keberpihakan negara bagi dokter yang bertugas di wilayah terpencil. Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis masih menjadi tantangan besar.

“Tunjangan ini adalah bentuk apresiasi kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” tegas Budi.

Tunjangan khusus tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, termasuk penyediaan anggaran, logistik, tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.***

 

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *