Polisi Tangkap Lima Tersangka Pengoplos Beras di Terutung Seprai Aceh Tenggara

BERITA, DAERAH, HUKUM182 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TENGGARA – Personel gabungan dari Sat Intelkam dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus lima tersangka pengoplosan beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara. Petugas juga mengamankan satu unit truk Fuso berwarna oranye yang membawa beras oplosan.

Adapun kelima tersangka dalam kasus pengoplosan beras tersebut masing-masing berinisial MMT (26) sebagai pemilik beras warga Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel. Kemudian M (33) sebagai sopir truk warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur. Selanjutnya MAR (44) pekerja bongkar muat warga Desa Setia Baru, Kecamatan Lawe Sumur. Selanjutnya MA (25) dan B (23) selaku pekerja bongkar muat yang keduanya merupakan warga Desa Kuta Lesung, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono. S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat beras di kios UD Kamsia Jaya Tani.

Menerima laporan, tim gabungan segera menggeledah truk yang terparkir di depan kios tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisie menemukan sekitar 21 ton beras yang diduga telah dioplos serta sejumlah barang bukti seperti delapan bal karung beras Bulog (SPHP), satu unit timbangan digital 150 Kilogram dan satu mesin jahit untuk karung beras.

“Lima tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Jomson Seperti diklansir  AJNN, Kamis, 3 April 2025.

Jomson mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, pemilik kios mengakui beras oplosan tersebut akan dikirim ke Bulog di Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar. Petugas kemudian menggeledah kios dan menemukan karung-karung kosong, timbangan serta mesin jahit yang diduga digunakan dalam proses pengemasan ulang beras.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan cara curang,” ujarnya.

Jomson Silalahi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran beras oplosan serta segera melapor apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat Aceh Tenggara,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *