Polisi Tangkap Empat Pelaku Penggelapan Pupuk Subsidi di Aceh Tenggara

BERITA, DAERAH, HUKUM428 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor atau Polres Aceh Tenggara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penggelapan pupuk bersubsidi di Desa Lawe Sigala Gala, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, AKP Jhonsom Silalahi, mengatakan penangkapan tersebut berawal saat tim gabungan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Lawe Sigala Gala.

Di mana mendapati sebuah mobil pick-up jenis panther mengangkut pupuk bersubsidi dari kios di Desa Simpang Semadam.

“Tim langsung memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut, dan saat mobil tiba di depan Mako Polsek Lawe Sigala Gala, tim gabungan menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir. Sopir tersebut, yang diketahui berinisial GM, mengaku bahwa pupuk tersebut milik AKH (26) yang akan dibawa ke Lawe Sigala Gala,” sebutnya.

Baca Juga Polisi Tangkap Penimbun Pupuk Subsidi hingga 125 Sak di Agara

Empat orang yang diamankan dalam penangkapan ini adalah GM (48), sopir yang merupakan warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur; AR (26), petani asal Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala Gala; SAP (18), petani asal Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur; dan AKH (26), pemilik kios pupuk bersubsidi asal Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Provinsi Sumatera Utara.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit mobil pick-up jenis panther, sepuluh sak pupuk urea bersubsidi, dan sepuluh sak pupuk NPK bersubsidi.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam penggelapan pupuk bersubsidi ini,” ujar Jhonsom.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memastikan pupuk bersubsidi disalurkan dengan tepat kepada petani yang berhak, serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan sektor pertanian. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 110 dari Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta berbagai regulasi lainnya terkait pengawasan pupuk bersubsidi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *