BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, pihaknya telah menangani tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara satu kasus lainnya masih dalam penyidikan.
“Sudah dua kasus TPPU sudah P-21, satu lagi sedang berproses. Karena uang ini urat nadinya, untuk membeli dan membawa narkoba dengan uang,” kata Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.
Selain itu, Kartiko menyebutkan, sudah ada 38 terpidana kasus narkoba yang telah divonis mati. Mereka kini masih berada di Lapas Lambaro sebelum eksekusi dilakukan.
“Eksekusi yang kapan, kita juga belum tahu,” ujarnya.
Menurutnya, vonis hukuman mati ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, pengedar narkotika, dan barang haram lainnya. Saat ini, peredaran narkoba banyak terjaring di perairan Aceh dan bandara.
“Nelayan kita diiming-imingi dengan uang, kemudian banyak yang akhirnya mau menjemput narkotika tersebut. Karena kita paham garis pantai kita kan sangat panjang, ini jadi jalur masuk paling rentan di wilayah Aceh,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku penegak hukum masih mengalami kesulitan dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh. Pasalnya, jaringan yang terputus antar pemilik, kurir, dan pengedar tidak saling mengenal.
“Kesulitannya untuk pendalaman kasus lebih lanjut karena ini jaringannya terputus, mereka tidak saling mengenal. Ini yang masih kita dalami,” pungkasnya.***