Polda Aceh Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pembobolan Rp 2,9 M di Bank Aceh Bener Meriah

BERITA, DAERAH, HUKUM104 Dilihat

BENER MERIAH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Polda Aceh segera menetapkan tersangka dalam kasus pembobolan kas Bank Aceh Cabang Bener Meriah senilai Rp 2,9 miliar.

Menurutnya, penetapan tersangka penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan publik terhadap kasus yang mencoreng kepercayaan terhadap lembaga keuangan milik daerah tersebut.

“Jika penanganannya terlalu lama tanpa ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, maka akan berdampak buruk terhadap kepercayaan publik, khususnya nasabah Bank Aceh,” kata Askhalani, Senin, 28 April 2025.

Ia menegaskan, penuntasan kasus ini tidak bisa diulur-ulur dengan alasan belum cukup bukti atau lainnya. “Ini menyangkut uang nasabah, bukan uang pribadi. Maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan menjelaskan modus operandinya secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti bagaimana modus pembobolan tersebut terjadi, siapa yang diuntungkan, serta bagaimana rencana pengembalian dana yang hilang.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka,” ujar sumber media di Polda Aceh melalui pesan WhatsApp. Diketahui, sebelum kasus ini mencuat ke publik, manajemen Bank Aceh telah memeriksa seorang pegawai bagian layanan nasabah (Customer Service).

Selain itu, pemimpin Cabang Bank Aceh Bener Meriah saat itu, Radhiallah, juga telah dicopot dari jabatannya dan digantikan sementara oleh Miftauddin pada 20 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *