BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Komisi III DPR RI memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan kokain di halaman Mapolda Aceh, Senin sore, 6 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tungku pembakaran khusus, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja
Pemusnahan disaksikan langsung unsur kepolisian, anggota Komisi III DPR RI, serta pejabat terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh.[]







