Polda Aceh dan Komisi III DPR RI Musnahkan Narkoba

BERITA31 Dilihat

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Komisi III DPR RI memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan kokain di halaman Mapolda Aceh, Senin sore, 6 Oktober 2025.

Dalam kegiatan tersebut, sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tungku pembakaran khusus, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Pemusnahan disaksikan langsung unsur kepolisian, anggota Komisi III DPR RI, serta pejabat terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed