Polda Aceh Bakal Investigasi Tudingan Dugaan Pemerasan Kapolres Bireuen

BERITA, DAERAH392 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan Polda Aceh akan melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kapolres Bireuen.  Informasi tersebut mencuat setelah pesan anonim yang dibagikan seseorang dengan menamakan diri Bhayangkara melalui WhatsApp terkait dugaan tersebut viral di media sosial.

Joko menegaskan Polda Aceh memastikan transparansi dan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan. Ia juga mengatakan jika Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko tidak akan menoleransi penyalahgunaan jabatan para pejabat kepolisian di lingkup Polda Aceh.

“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian,” kata Joko kepada awak media, Rabu, 12 Februari 2025.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh terhadap informasi yang belum terverifikasi tersebut. Sebab menurutnya, laporan dugaan pemerasan ini berasal dari sumber anonim yang belum memiliki kejelasan dasar hukum.

“Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan. Kami juga memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda Polda Aceh telah berjalan untuk mendeteksi dan menangani dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian ini,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko bersama istrinya, diduga terlibat dalam serangkaian tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Menurut pesan anonim WhatsApp yang menamakan diri Bhayangkara, terdapat 38 butir pelanggaran yang dilakukan Kapolres tersebut.

Dalam pesan tersebut, si pengirim pesan menduga AKBP Jatmiko menguasai seluruh keuangan di Samsat, termasuk pengesahan STNK yang dikelola melalui Kanit Regident, Feni. Dia juga menuding setiap pengesahan STNK dikenakan biaya Rp35 ribu atas perintah Kapolres.

Selain itu, pengirim pesan juga menduga perpanjangan STNK menggunakan KTP palsu dan turut mengenakan biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu.  Pembuatan SIM juga diduga tidak sesuai prosedur dengan tarif yang jauh melebihi PNBP; SIM C seharga Rp 450 ribu, SIM A Rp550 ribu, dan SIM B-1 diterbitkan tanpa prosedur yang semestinya. Semua dana ini, seperti bunyi pesan anonim tersebut, dikabarkan dikelola oleh Feni atas perintah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres diduga mengambil alih dana tilang melalui Kanit Regident, serta menerima setoran dari uang kematian (Jasa Raharja) sebesar Rp 10 juta per jiwa melalui Kanit Laka yang disetor kepada istrinya. Pengirim pesan anonim tersebut juga menduga seluruh keuangan di Mapolres dikuasai oleh istri Kapolres, termasuk dugaan penggelapan uang makan arisan Bhayangkari sebesar Rp 20 ribu per bulan, yang dipotong langsung dari gaji personel.

Dalam ranah politik, si pengirim pesan juga menduga AKBP Jatmiko meminta sejumlah uang kepada KIP dan Panwaslu dengan dalih uang pengamanan, serta melakukan pemotongan terhadap uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg dengan ancaman mutasi ke Pulau Simeulue bagi yang protes.

Menurut pengirim pesan tudingan tersebut, para personel yang tidak sejalan dengan Kapolres atau istrinya, dimutasi tanpa surat telegram resmi dengan hanya mengandalkan surat perintah tugas meskipun personel tersebut berkompeten di bidangnya.

Terdapat beberapa dugaan penyelewengan lain yang ditujukan kepada Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko oleh si pengirim pesan tersebut, termasuk diantaranya dugaan meminta jatah dari hotel sebesar Rp30 juta, dugaan meminta uang pengamanan di swalayan ternama, serta dugaan setoran bulanan dari toko-toko di Bireuen sebesar Rp500 ribu per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *