Pilkada Usai, Wali Kota Langsa Tak Kunjung Dilantik Akibat Kisruh Internal DPRK

BERITA, POLITIK144 Dilihat

Acehupdate.net, LANGSA — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih Jeffry Sentana dan M. Haikal menjadi satu-satunya wali kota dan wakil wali kota terpilih yang belum dilantik di Provinsi Aceh.

Hal ini disebabkan kisruh internal DPRK Langsa sehingga belum rampungnya Tata Tertib (Tatib) DPRK dan alat kelengkapan dewan (AKD) hingga penjadwalan paripurna pelantikan wali kota tertunda buntut dugaan konflik internal antar anggota dewan.

Data yang diperoleh Jumat (21/3), pemerintah Aceh melalui sekretariat daerah telah melayangkan surat kepada ketua DPRK Langsa Melvita Sari ter-tanggal 28 Maret 2025.

Surat balasan tersebut terkait penjelasan tentang kendala hingga belum dilantiknya wali kota dan wakil wali kota Langsa terpilih.
Seperti diketahui, sudah lebih dari tiga bulan sejak Pilkada Serentak 27 November 2024 digelar, namun pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana dan M. Haikal, tak kunjung dilaksanakan.

Ketidakpastian ini pun menimbulkan kegelisahan di masyarakat mengingat kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh telah lebih dulu melantik pemimpin mereka.

Menanggapi hal ini, Jeffry mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakpastian yang terjadi.

“Saya pasrahkan saja pada Allah. Kami sudah melakukan berbagai upaya, berkonsultasi, dan berkomunikasi dengan Pemerintah Aceh, namun yang kami dapatkan hanya ketidakpastian. Ini sangat mengecewakan. Kisruh internal DPRK Langsa justru dikaitkan dengan pelantikan kami,” ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Jum’at (20/3/2025).

Sebagaimana diketahui, Jeffry yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memenangkan Pilkada Langsa dengan dukungan koalisi besar yang terdiri dari PAN, Golkar, Demokrat, dan NasDem, serta didukung partai non-parlemen seperti PBB, PSI, PDA, dan Gabthat.

Pasangan Jeffry-Haikal berhasil meraih 31.916 suara sah atau sekitar 40% suara, serta telah mengantongi putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari lalu. Adapun putusan tersebut menegaskan kemenangan mereka tanpa sengketa lebih lanjut.

Merujuk pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa No. 6 Tahun 2025 serta Ketetapan MK Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025, pelantikan seharusnya dilakukan setelah penetapan resmi dari KIP Langsa pada Rapat Pleno penetapan hasil pilkada.

Namun, Langsa menjadi satu-satunya kota di Aceh yang masih belum memiliki jadwal pelantikan. Bahkan, Kabupaten Aceh Timur yang baru usai menghadapi tahapan putusan perkara di MK sudah melantik kepala daerahnya. Di sisi lain, Langsa yang lebih dulu mendapatkan putusan dismissal justru belum mendapatkan kepastian.

Jeffry menegaskan belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa dan Tata Tertib (Tatib) bukanlah alasan sah untuk menunda pelantikan. Berdasarkan regulasi maupun UUPA, jika Pemerintah Provinsi Aceh memiliki kemauan melaksanakan pelantikan tetap bisa dijadwalkan tanpa harus menunggu penyelesaian konflik di DPRK Langsa.

“Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya Langsa yang belum memiliki jadwal pelantikan. Ini sangat mengkhawatirkan. Kami hanya ingin memastikan amanah rakyat tidak dihambat oleh kepentingan politik tertentu,” lanjutnya.

Berlarutnya proses ini pun menimbulkan kekecewaan di berbagai kalangan, serta memicu reaksi dari berbagai unsur elemen masyarakat.

Ulama, Akademisi, tokoh masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai keterlambatan pelantikan turut menghambat jalannya roda pemerintahan.

Hal ini termasuk tertundanya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta lambatnya pengambilan kebijakan strategis untuk pembangunan Kota Langsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *