Petugas WH Tegur Pengguna Pakaian Ketat dan Celana Pendek di Aceh Besar

BERITA172 Dilihat

ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menegur sejumlah pengguna celana pendek dan pakaian ketat yang melintasi Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta, Lampeuneurut, Aceh Besar, Kamis, 8 Mei 2025.

Patroli tersebut digelar untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam, khususnya di lokasi-lokasi strategis yang ada di Aceh Besar.

“Kami ingin memastikan bahwa penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berjalan dengan baik di tengah masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir.

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar juga menggelar patroli di traffic light Bundaran Lambaro. Namun, petugas tidak menemukan pelanggaran syariat Islam di titik tersebut.

“Kami tidak menemukan warga yang menggunakan celana pendek ataupun berpakaian ketat di kawasan tersebut,” kata petugas lapangan Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dawardi.

Dawardi mengatakan para petugas hanya melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada warga yang melanggar. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpakaian sesuai syariat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *