Petugas Satpol PP Bongkar Kanopi Lapak Pedagang di Kawasan Lambaro

BERITA54 Dilihat

ACEH BESAR – Petugas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar membongkar kanopi di ruko para pedagang, di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa, 7 April 2026. Pembongkaran dilakukan karena dinilai kanopi menjulur ke badan jalan dan mengancam keselamatan para pengguna jalan.

“Sebelumnya kami sudah memberikan teguran kepada para pedagang, tetapi tidak diindahkan sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi.

Menurut Suhaimi, pembongkaran dilakukan dengan pendekatan persuasif. Selain itu, petugas juga mengembalikan kanopi yang telah dibongkar kepada pemiliknya masing-masing.

“Sejumlah pedagang bahkan meminta agar pembongkaran dilakukan sendiri oleh mereka. Kami mengizinkan dengan catatan prosesnya tetap dilakukan di hadapan petugas,” kata Suhaimi, yang turut didampingi Kasi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Fajri.

Dalam penertiban tersebut, petugas turut menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggelar lapak di atas badan jalan. Mereka diminta memindahkan barang dagangannya agar jalan di kawasan kembali rapi.

“Langkah ini kami lakukan demi menjaga ketertiban umum, menjamin keselamatan para pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang tertata dan rapi dan tentunya sesuai dengan regulasi yang ada,” tandas Suhaimi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *