Pertanyakan Bukti, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Nilai Putusan Hakim Terlalu Berat

BERITA54 Dilihat

BANDA ACEH – Kuasa hukum Zulfurqan, Rian Apriesta, keberatan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. Ia menilai putusan tersebut terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan dalam perkara pembunuhan yang terjadi di kamar kos Jeulingke, di Banda Aceh.

“Kalau terkait putusan dari majelis hakim sendiri, dari fakta-fakta persidangan dan juga dari BAP yang kami pelajari, sebenarnya itu terlalu berat untuk Zulfurqan sendiri dengan putusan itu,” kata Rian usai persidangan, Rabu, 16 Juli 2025.

Ia juga mempertanyakan alasan majelis hakim yang memvonis hukuman 20 tahun penjara. Padahal majelis hakim telah menyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal itu maksimal 15 tahun, tapi hakim mengambil keputusan yaitu 20 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswa di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, Rian mempertanyakan bukti-bukti yang dijadikan dasar dalam putusan, termasuk tidak adanya sidik jari kliennya dalam barang bukti. Ia juga menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai terlalu mengacu pada aspek psikologis terdakwa, tanpa menanggapi pledoi yang telah disampaikan tim kuasa hukum.

Menurut Rian, Zulfurqan datang ke rumah korban untuk mengurus berkas CPNS dan melihat korban sudah dalam keadaan tergeletak. Namun karena panik, ia tidak melaporkan ke siapa pun.

Baca Juga: Jadi Tempat Maksiat, Pemerintah Gampong Kampung Baru Bongkar Bangunan di Lahan Kosong Baitul Mal Aceh

“Pertimbangan hakim terlalu mengambil dari tuntutan jaksa, yaitu dengan psikologi si Furqan sendiri. Jadi di situ kami sedikit keberatan karena majelis hakim tidak menanggapi isi dari pledoi kami,” katanya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Rian akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Jadi mungkin kita akan lakukan upaya hukum, bagaimana nanti dari pihak keluarga Furqan sendiri dan juga dengan Furqan sendiri,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *