Meulaboh, 3 Agustus 2026 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) sebagai langkah memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadhiel, S.H., Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol. Dhani Chandra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah.
Pembentukan ULT P4GN merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi lintas sektor. Kehadiran unit ini diharapkan mampu mengintegrasikan layanan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi penanganan penyalahgunaan narkotika dalam satu sistem pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. Menurutnya, keberhasilan perang melawan narkoba membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.
“Kami meyakini ULT P4GN akan menjadi pusat koordinasi yang memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat Aceh Barat dari ancaman narkoba,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini telah mengembangkan Satgas Pageu Gampong sebagai sistem penguatan masyarakat di tingkat desa. Satgas tersebut melibatkan aparatur gampong, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dalam menjaga keamanan sosial di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keberadaan Satgas Pageu Gampong akan menjadi mitra strategis ULT P4GN. Jika ULT P4GN berperan sebagai pusat koordinasi di tingkat kabupaten, maka Satgas Pageu Gampong diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa.
Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa persoalan narkotika di Aceh memerlukan penanganan secara kolaboratif. Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.
“Permasalahan narkotika di Provinsi Aceh bukan lagi persoalan yang dapat ditangani oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Dedy juga menyoroti karakteristik wilayah Aceh Barat yang memiliki garis pantai cukup panjang dan akses terhadap jalur laut. Kondisi geografis tersebut memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi karena berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika sebagai jalur masuk ke wilayah Indonesia.
Karena itu, menurutnya, pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mengintegrasikan berbagai program P4GN dalam satu mekanisme kerja yang lebih efektif.
“ULT P4GN diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang mampu menghubungkan fungsi edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan kasus narkotika dalam satu sistem pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas komitmen yang ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan. Menurutnya, dukungan kepala daerah merupakan faktor penting dalam memastikan program P4GN dapat berjalan secara berkelanjutan di tingkat daerah.
Melalui pembentukan ULT P4GN, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, deteksi dini, edukasi masyarakat, peningkatan akses rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi bersama dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotik.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem P4GN yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika.












