Perkim Aceh akan Laporkan Dugaan Pungli Rumah Bantuan ke Penegak Hukum

BERITA100 Dilihat

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program bantuan rumah layak huni kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil setelah muncul laporan bahwa seorang warga miskin di Bireuen tidak menerima rumah bantuan karena tidak mampu membayar sejumlah uang kepada perantara.

“Adanya dugaan permintaan uang ataupun pungli untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Kepala Dinas Perkim Aceh, T. Aznal Zahri, saat dikonfirmasi AJNN, Minggu, 18 Mei 2025.

Sebelumnya, kata Aznal, (Perkim) Aceh menurunkan tim ke lapangan untuk menelusuri dugaan pengalihan rumah bantuan milik Sakdiah Ismail, 64 tahun, warga miskin asal Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Menurut Aznal tim akan mengecek langsung kebenaran informasi tersebut pada Senin, 19 Mei 2025. ADVERTISEMENT Baca Juga Penegak Hukum Pastikan Dugaan Politik Uang Diproses Sesuai Hukum Berlaku.

“Kita udah tugaskan tim besok ke lapangan untuk mengecek langsung terkait berita dan informasi ini,” kata Aznal.

Sakdiah mengaku namanya dicatut dalam program bantuan rumah layak huni Pemerintah Aceh. Rumah itu disebut-sebut telah dialihkan kepada orang lain karena ia tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta yang diminta oleh seorang perantara.

“Setahun lalu, ada orang datang ke rumah saya. Dia bilang saya akan dapat rumah bantuan, tapi harus siapkan uang 15 juta. Saya jawab, saya tidak punya uang sebanyak itu. Makan sehari-hari saja susah,” kata Sakdiah.

Karena tidak mampu membayar, rumah yang sedianya dibangun untuk Sakdiah itu disebut-sebut telah dialihkan ke pihak lain. “Saya tidak tahu siapa yang dapat rumah itu, tapi katanya pakai nama saya,” kata Sakdiah.

Rumah layak huni bantuan Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh untuk Sakdiah Ismail diduga dialihkan ke Desa Blang Kururu, Kecamatan Peudada, Bireuen.  Informasi yang beredar menyebutkan, rumah bantuan tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *