Penyelesaian Kasus HAM Mandek, Kepercayaan Rakyat Aceh Terancam Luntur

BERITA, HUKUM168 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Anggota Komisi 13 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Aceh, Samsul Bahri Tiyong, mengatakan Pemerintah Pusat harus serius menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di Tanah Rencong. Sebab masih banyak kasus pelanggaran berat saat masa konflik yang belum diselesaikan.

“Harus diselesaikan. Kita sudah komit. Cuma kita kendalanya, data yang kita miliki belum final,” kata Tiyong seperti dilansir AJNN, saat melakukan kunjungan kerja ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 10 April 2025.

Dia menyampaikan pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh tidak hanya tiga kasus yang saat ini masih dalam proses kompensasi para korban. Tiga kasus itu yakni peristiwa Jambo Keupok, Simpang KKA, dan Rumoh Geudong.

Namun, kata Toying, masih ada daerah liyan yang belum masuk seperti kasus Pos Rancong, Beutong Ateuh, Jembatan Arakundo, dan lainnya.  Menurut Samsul, Komisi 13 DPR RI telah berkomitmen bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme kompensasi.  Namun, hingga kini masih terdapat kendala dalam pendataan korban secara menyeluruh.

Ia menambahkan bahwa Komnas HAM saat ini masih bekerja keras melengkapi data agar bisa segera diserahkan ke Komisi 13. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh korban yang terdampak benar-benar terakomodasi.

“Kami ingin penyelesaian ini benar-benar menyentuh korban. Saya sendiri akan terus berkoordinasi dengan BRA, KKR, dan Komnas HAM untuk memastikan kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Samsul juga mengingatkan bahwa jika penyelesaian pelanggaran HAM ini tidak ditangani secara serius oleh pemerintah pusat, maka kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara bisa menurun drastis. Bahkan menurut eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tanah Rencong berpotensi kembali bergejolak bila pemerintah tidak serius menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Ketika itu yang terjadi, yang kita khawatirkan kalau kita tidak dianggap dalam bingkai NKRI ya baik kita pisah saja,” kata politisi Partai Golkar itu.

“Kalau mau Aceh tetap dalam bingkai NKRI, ya jaga Aceh. Pemerintah harus hadir, karena Aceh adalah daerah modal saat Indonesia merdeka. Negara harus beri perhatian khusus,” tegasnya.

Diketahui, pemerintah telah mengakui tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan menyepakati penyelesaian secara non-yudisial sebagaimana termuat dalam perjanjian damai Helsinki.  Komisi 13 DPR RI kini mendorong agar kompensasi terhadap para korban bisa direalisasikan dalam waktu dekat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *