Pengakuan Dua Oknum TNI Yang Bantu Terdakwa Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara

BERITA, HUKUM81 Dilihat

ACEH UTARA – ADI dan A, dua oknum TNI AL yang ikut membantu terdakwa Dedi Irawan dalam perkara pembunuhan Hasfani alias Imam (37) agen mobil asal Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa, 6 Mei 2025.

Mengutip pemberitaan AJNN, ADI di depan Majelis Hakim mengaku mengenal terdakwa sebagai rekan kerja di Kapal KAL Bireuen. Saat itu 14 Maret 2025, dirinya memboncengi terdakwa pergi salat Jumat, sepulang dari sana terdakwa meminta supaya diantarkan ke Komplek Asean di Krueng Geukuh, Aceh Utara.

Baca juga: Terdakwa Dalam Kasus Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara Bertambah Jadi Tiga Orang

Saat itu, kata ADI, terdakwa hanya membawa tas selempang akan tetapi ia tidak mengetahui apa isi di dalamnya. Setelah mengantar terdakwa bertemu korban, saksi diperintahkan untuk kembali ke Kapal.

“Setelah itu saya ditelepon kembali oleh terdakwa untuk datang Sat Radar. Sampai di situ saya bertemu terdakwa dan tidak tau sudah terjadi pembunuhan,” kata ADI di depan Majelis Hakim.

Kemudian, sebut ADI, terdakwa menunjukkan mobil bahwa di dalamnya ada korban. Terdakwa menyebutkan sudah menembaknya di Komplek Asean. Setelah itu dirinya diperintahkan untuk membuang kartu seluler milik korban di Jalan Rancong.

“Usai membuang kartu, saya ditelepon kembali oleh tersangka diminta untuk mencari karung besar. Kemudian saya mendapatkan karung itu di penjual pakan dan pulang ke Sat Radar menyerahkannya kepada terdakwa,” ucapnya.

Di situ, ADI dan AZ diperintahkan untuk memasukkan jasad korban ke karung dan juga ditambah paving block. Kemudian jasad korban tersebut diangkat ke mobil lain untuk dibuang ke Gunung Salak.

“Saya ditelepon-telepon terus sama terdakwa, saya tertekan, dan saya pernah menyampaikan ke terdakwa jangan menyeret saya dalam kasus ini karena kasihan sama orang tua saya, namun pikiran saya saat itu kacau dan takut ikut dibunuh sama terdakwa kalau tidak mengikuti perintah dia,” kata ADI.

Sementara saksi lain, A mengaku dirinya berdinas di Satuan Radar Krueng Geukueh. Dirinya dihubungi terdakwa dan menanyakan siapa saja berada di pos tersebut waktu itu.

“Saya waktu itu sedang di Mako Lanal Lhokseumawe. Saya sampaikan ke terdakwa sepertinya di sana sedang standby bang Wahyu, setelah itu panggilan telepon langsung ditutup” ucap A dalam persidangan.

Saksi A kemudian kembali ke Sat Radar dengan membawa Kaporlab (seragam dinas lapangan). Di sana dirinya melihat terparkir mobil Innova namun tidak diketahui siapa dan apa isi di dalamnya.

“Terdakwa menanyakan kami loyal kepada senior atau tidak. Saya menjawab siap loyal mohon izin bang,” kata saksi.

Lalu, sebut A, terdakwa menyebutkan jika dirinya sudah membunuh orang dan jasad ada di mobil. “Lalu meminta saya dan ADI memasukkan jasad yang terkulai di mobil ke karung. Setelah itu langsung dibawa ke Gunung Salak, sedangkan saya diminta membersihkan darah dalam mobil milik korban yang dirampok terdakwa,” tuturnya.

Dalam persidangan ini terungkap, bahwa majelis hakim menyimpulkan jika dua saksi dari prajurit Angkatan Laut berada di bawah tekanan terdakwa. Yang mana, terdakwa merupakan senior dari mereka. Terdakwa dinilai terlalu bersikap keras tak terarah kepada juniornya. Sehingga, para prajurit di bawah terdakwa takut jika tidak menuruti permintaan dari pelaku.

Kedua saksi tersebut mengaku sehari setelah membuang jasad korban dihantui rasa bersalah dan stress, lalu ADI memutuskan melaporkan kejadian itu ke seniornya yang lain. Kemudian, seniornya bernama Kelasi Dua (KLD) Diandra melaporkan kejadian dialami para saksi ke perwira kapal KAL Bireuen, sehingga terungkaplah kasus pembunuhan tersebut.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut yakni dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, sedangkan Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri menjadi Hakim Anggota.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *