Penasehat Hukum: Tgk Agam Akui Teken SK Pengangkatan dan Gaji Personalia PT PSM

BERITA, HUKUM139 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pujiaman, salah satu penasehat hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) menyebut kesaksian mantan Wali Kota Sabang, Nazaruddin alias Tgk Agam, menguatkan perannya dalam perkara tersebut.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 14 April 2025, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi oleh Penuntut Umum. Ia diperiksa terkait status dan operasional PT PSM, yang merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Sabang.

“Di persidangan, Nazaruddin membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Personalia PT PSM ditandatangani oleh dirinya sendiri sebagai pemegang saham tunggal dan juga membenarkan berkaitan SK nominal gaji untuk personalia PT PSM yang menjadi Kerugian Negara,” kata Pujiaman, salah satu penasehat hukum terdakwa Afrizal Bakri.

Menurut Pujiaman, pengakuan tersebut menjadi kunci penting dalam perkara ini. Pasalnya, SK gaji yang diteken Nazaruddin menjadi dasar para terdakwa, yakni Afrizal Bakri selaku Direktur Utama, T. Ramli Angkasa sebagai Komisaris Utama, dan Syiamuddin sebagai Direktur, menerima honorarium yang kini dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 282 juta, yang di dalamnya termasuk gaji personalia sebanyak Rp 267 juta lebih.

“Semestinya orang yang menandatangani SK nominal gaji Personalia PT.PSM itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa utama dimana para terdakwa menerima gaji atau tunjangan atas SK yang ditandatangani oleh saksi Nazaruddin,” katanya.

Ia juga menyebutkan jika dalam persidangan, Nazaruddin juga menyatakan bahwa pendirian PT PSM merupakan amanah dari Qanun Kota Sabang Nomor 03 Tahun 2021 dan Nomor 06 Tahun 2022. Ia juga membenarkan dirinya yang menghadap notaris dalam proses perubahan dari PDPS menjadi PT PSM, termasuk proses penyertaan modal oleh Pemko Sabang.

Kendati demikian, katanya, saat ditanya lebih dalam mengenai teknis operasional PT PSM, Nazaruddin mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menyebut sudah menyerahkan urusan itu kepada bawahannya. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak logis.

“Mustahil saksi tidak tahu arah dan tujuan pendirian PT PSM, karena dari proses awal didirikan dan yang menghadap Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian Juga Saksi Nazaruddin, begitu juga Penyertaan modal dari Pemko Sabang kepada PT PSM,” ujarnya.

Pujiaman mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Nazaruddin, seharusnya Penuntut Umum bisa mempertimbangkan peran Nazaruddin secara lebih mendalam.

“Seharusnya Nazaruddin itu juga harus ditetapkan sebagai sebagai tersangka (selanjutnya terdakwa) utama karena ketiga terdakwa bekerja dan menerima gaji atas dasar SK nominal gaji untuk personalia PT PSM yang ditandatangani oleh Saksi Nazaruddin,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *