Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel sementara kos dan hotel Kupula di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam karena telah melanggar syariat Islam.
“Ya, hari ini kami melakukan penyegalan penginapan atau hotel kupula,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal usai menyegalan kos dan hotel Kupula, Rabu (20/8/2025).
Illiza menjelaskan, bahwa izin usaha hotel Kupula seharusnya diperuntukkan untuk hunian residensial, bukan sebagai penginapan. “Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Selain itu, sudah tiga kali ditemukan pelanggaran syariat di sini,” ujarnya.
Dalam menyengelan tersebut, Illiza mengatakan pihaknya kembali menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik maksiat.
Illiza menegaskan, dengan penyegelan ini seluruh aktivitas operasional di Kupula dilarang untuk sementara waktu hingga ada izin resmi sesuai ketentuan. Jika tetap membandel, kata dia, sanksi lebih berat menanti.
Lebih lanjut, Illiza menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat, baik terhadap hotel kecil maupun besar di Banda Aceh. Menurutnya, aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan agar usaha penginapan berjalan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.