Pemko Banda Aceh Harus Tunda Pengadaan Mobil Dinas di Tengah Defisit Keuangan

BERITA, DAERAH354 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan tidak etis kepala daerah maupun pimpinan legislatif memanfaatkan fasilitas mobil dinas baru saat kondisi daerahnya mengalami banyak permasalahan termasuk defisit serta berutang. Salah satunya seperti yang terjadi di Banda Aceh.

“Jadi sangat miris kalau misalnya kita memiliki fasilitas mewah dari negara sementara persoalan rakyat kita belum terselesaikan,” kata Alfian, Jumat, 21 Februari 2025.

Dia menyampaikan pengadaan mobil untuk kepala daerah serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) memang ada diatur dalam regulasi. Namun di sisi lain, kata dia, pemerintah seharusnya juga menyadari kondisi efisiensi anggaran seperti saat ini.

Pengadaan satu unit mobil dinas yang diperuntukan untuk Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh nilainya mencapai Rp 3 miliar. Mobil tersebut, kata Alfian, termasuk mewah dan diperkirakan jenisnya lebih untuk kondisi medan yang berat.

Dia menilai kendaraan tersebut tidak sesuai bila melihat konteks bepergian maupun berkunjung ke kecamatan maupun gampong yang ada di Banda Aceh. Sebab kondisi medan di dua level daerah tersebut tidak ada tantangan dan berat. Melihat banyak persoalan keuangan daerah serta permasalahan di masyarakat yang belum terselesaikan, Alfian berharap kepala daerah maupun pimpinan legislatif untuk memiliki kesabaran dan kesadaran agar menunda pengadaan tersebut di tengah defesit keuangan.

Para pejabat baru, kata dia, seharusnya lebih menjunjung tinggi etika sebagai pemimpin dengan cara menolak pengadaan anggaran mobil baru yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

“Jadi jangan merasionalkan soal aturan, tetapi soal etik. Etik ini bukan aturan tapi ini lebih daripada aturan,” ujar Alfian.

“Seharusnya memaksimalkan mobil yang sudah ada itu lebih baik.”

Sebelumnya diberitakan, Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit keuangan hingga Rp 39,8 miliar menutup tahun anggaran 2024. Namun, di tengah kondisi keuangan yang terutang tersebut, pemerintah kota justru melakukan pengadaan kendaraan dinas sebanyak empat unit yang total jumlahnya mencapai Rp 5.450.000.000.

Berdasarkan penelusuran dari sirup.lkpp.go.id pada Rabu, 19 Februari 2025, pengadaan mobil dinas tersebut masing-masing satu unit berada di bawah Satker Bagian Umum Pemko Banda Aceh senilai Rp 3 miliar, dan tiga unit sisanya di bawah Satker Sekretariat DPRK Banda Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *