Pemkab Aceh Timur Tetapkan Dana Desa 2025 Rp 378,8 Miliar

BERITA, DAERAH526 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, menetapkan Dana Desa (DD) untuk 513 gampong dalam wilayah Aceh Timur sebesar Rp 378.883.238.000 untuk tahun anggaran 2025, Rabu, 22 Januari 2025.

Penetapan tersebut dilakukan Pemkab melalui Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Timur nomor 33 tahun 2024, tentang Rincian dan Tata Cara Penyaluran Dana Gampong Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati, Amrullah M Ridha tertanggal 31 Desember 2024.

Dalam Perbub tersebut disebutkan, dari total Rp 378.883.238.000 anggaran tersebut dirincikan kembali secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi. Untuk alokasi dasar Benyak Rp 271.718.871.000. Sedangkan untuk alokasi formula sebesar Rp 88.113.981.000. Untuk alokasi afirmasi hanya sebesar Rp 1.730.316.000 dan terakhir adalah alokasi kinerja sebesar Rp 17.320.170.000.

Dari alokasi dana-dana tersebut, tidak semua gampong di Aceh Timur mendapatkan dana alokasi afirmasi dan alokasi kinerja. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Timur, Syamsuar mengingatkan para Keuchik terhadap besarnya anggaran gampong yang akan dikelola oleh setiap gampong harus benar-benar bertanggung jawab.

”Anggaran desa tersebut harus dikelola dengan transparan kepada masyarakat agar terhindar dari persoalan hukum, ” ujarnya.

Ia menambahkan penggunaan dana desa tersebut juga diatur melalui Keputusan Bupati Aceh Timur. Sehingga tidak serta-merta dapat dialokasikan untuk program yang dikehendaki oleh pemerintah gampong.  Di Aceh Timur sendiri dana desa implementasinya diatur melalui Keputusan Bupati nomor : 410/492/2024 tentang Program Prioritas Pembangunan Gampong Menggunakan APBG Tahun Anggaran 2025.

”Penyaluran dana desa tersebut dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen,”cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *