Pemilik Diperintahkan Bongkar Bangunan Liar di Atas Tanggul Krueng Aceh

BERITA15 Dilihat

BANDA ACEH –Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanggul Krueng Aceh. Sosialisasi awal telah dilakukan di tiga gampong, yakni Lamseupeung, Panteriek, dan Lueng Bata.

Untuk itu, Camat Lueng Bata Sukmawati memerintahkan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas tanggul Krueng Aceh.

Langkah ini diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah gampong yang terdampak.

“Kita melakukan sosialisasi untuk pembongkaran bangunan liar di atas tanggul, mulai dari Gampong Lamseupeung, Gampong Panteriek, hingga Gampong Lueng Bata. Pembongkaran ini penting untuk menjaga struktur tanggul dari erosi,” ujar Sukmawati, Kamis (3/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tanggul dibangun sebagai penahan air sungai guna mencegah banjir dan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.

“Fungsi utama tanggul adalah sebagai penahan air, bukan untuk tempat mendirikan bangunan seperti kios atau lapak liar,” jelasnya.

Sukmawati pun mengimbau warga yang memiliki bangunan di atas tanggul agar segera membongkar secara mandiri.

Ia berharap masyarakat mendukung upaya ini demi keselamatan bersama dan kelestarian fungsi tanggul.

“Kami mengimbau agar segera membongkar bangunan liar tersebut dan tidak mendirikan bangunan di atas tanggul sehingga tercegah darinya terjadi erosi dan banjir,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *