Pemerintah Aceh Serahkan Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 ke DPRA

BERITA74 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara resmi menyerahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir. Dalam sambutannya, Nasir menyampaikan bahwa RPJMA ini akan menjadi pedoman strategis bagi Pemerintah Aceh dalam menentukan arah kebijakan, strategi pembangunan, program prioritas, serta indikator kinerja selama lima tahun mendatang.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari Dewan yang terhormat agar proses pembahasan Rancangan Qanun ini berjalan lancar dan menghasilkan dokumen pembangunan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan serta harapan masyarakat Aceh,” ujar Nasir.

Baca Juga: Ketua DPRA Zulfadhli: Pemerintah dan Masyarakat Harus Lindungi Hak Dasar Anak Aceh

Melalui RPJMA ini, kata dia, Pemerintah Aceh menetapkan sejumlah arah pembangunan prioritas, pertama penguatan penerapan syariat Islam yang menyejukkan dan berkeadilan, kedua transformasi ekonomi menuju Aceh yang mandiri dan kompetitif dan yang ketiga peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan reformasi layanan publik.

Berikutnya,  keempat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan pemerintahan, kelima pemerataan pembangunan antar wilayah, khususnya kawasan tertinggal dan perbatasan, dan keenam peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan.

Nasir menjelaskan bahwa dari enam indikator tersebut ditargetkan menjadi lebih baik kedepan. Baik itu penurunan angka kemiskinan sebesar 11,27 atau 12,24 persen pada tahun 2026 menurun menjadi 8,35 atau 9,20 persen pada tahun 2030.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Pemerintah Gelontorkan 4,9 Ton Beras Bersubsidi di Aceh Besar

Kemudian, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,28 atau 4,54 persen pada tahun 2026 meningkat menjadi 4,28 atau 4,66 persen pada tahun 2030.

Berikutnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,53 atau 5,23 persen pada tahun 2026 turun menjadi 4,25 atau 5,03 persen pada tahun 2030. Kemudian, Pendapatan per kapita per tahun sebesar Rp53,00 atau 55,12 juta pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp79,31 atau 87,25 juta pada tahun 2030.

Serta, Indeks Modal Manusia (IMM) sebesar 0,56 pada tahun 2026 meningkat menjadi 0,60 pada tahun 2030. Usia Harapan Hidup (UHH) sebesar 73,60 tahun pada tahun 2026 meningkat menjadi 74,89 tahun pada tahun 2030.

“Dan juga partisipasi angkatan kerja perempuan sebesar 51,32 persen pada tahun 2026 meningkat menjadi 52,10 persen pada tahun 2030 dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) sebesar 64,00 pada tahun 2026 meningkat menjadi 72,00 pada tahun 2030,” katanya.

Rapat paripurna DPRA ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Saifuddin, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah dan diikuti oleh sejumlah anggota DPR Aceh.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *