Pemerintah Aceh Optimalkan Kemudahan Pengurusan Perizinan untuk Nelayan

BERITA842 Dilihat

BANDA ACEH – Pada prinsipnya Pemerintah Aceh menyambut baik usulan dari DPRK Aceh Barat untuk membuka pelayanan satu pintu bagi nelayan yang ingin melakukan pengurusan izin (SIPI). Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat dalam menyikapi aspirasi masyarakat nelayan yang berdialog ke DPRK Aceh Barat pada Senin, 21 Juli 2025.

“Menyahuti usulan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh sudah pernah menginisiasi pembentukan gerai Pelayanan Perizinan Terpadu Kapal Perikanan yang berlokasi di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat yang menghadirkan beberapa instansi terkait diantaranya DKP Aceh, DPMPTSP Aceh, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Kapal dan Alat Tangkap Ikan, PSDKP dan PPN Sibolga), Panglima Laot Kabupaten Aceh Barat,” ujar Kadis DKP Aceh Aliman, Rabu (23/07/2025).

“Dari hasil inisiasi yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat juga telah dilakukan pelatihan petugas yang berasal dari instansi kabupaten setempat dan bahkan memberikan pendampingan kepada perwakilan pelaku usaha penangkapan ikan tentang tata cara proses pemenuhan dokumen perizinan kapal perikanan secara online,” tambah Aliman

Perlu kami jelaskan juga bahwa Perizinan Kapal Perikanan terdiri dari beberapa dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berbeda. Ada dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kementerian Perhubungan, Pemerintah Aceh serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh meliputi SIUP, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) dan SIPI/SIKPI. Sepengetahuan kami dokumen ini tidak ada masalah sepanjang persyaratan terpenuhi dan bisa terbit dalam waktu masing-masing maksimal 7 hari kerja setelah dokumen masuk dalam aplikasi SIMKADA.

Setelah kami pelajari terkait dokumen perizinan yang dikeluhkan oleh masyarakat adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi di luar kewenangan Pemerintah Aceh. Namun demikian Pemerintah Aceh berupaya memfasilitasi pengurusan dokumen di instansi lain di luar kewenangan Pemerintah Aceh tersebut melalui koordinasi intensif dan penyediaan gerai perizinan kapal perikanan.

“Oleh karena itu apabila ada kesulitan yang dihadapi oleh nelayan Aceh Barat silahkan berkoordinasi dengan petugas yang telah dilatih di instansi pemerintah kabupaten Aceh Barat atau langsung berkoordinasi dengan gerai perizinan kapal perikanan DKP Aceh di nomor hp 0823-4634-7186,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *