Pemekaran Aceh Raya Dinilai Solusi Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat

BERITA79 Dilihat

Aceh Besar — Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya kembali menjadi perhatian di tengah gagasan pengembangan kawasan metropolitan “Greater Banda Aceh”.

Aceh Raya diwacanakan mencakup tujuh kecamatan, yakni Darul Kamal, Darul Imarah, Peukan Bada, Pulo Aceh, Lhoknga, Leupung, dan Lhoong. Pemekaran dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Selama ini, pusat pemerintahan Aceh Besar berada di Jantho. Kondisi geografis yang luas, termasuk wilayah pesisir dan kepulauan, dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi dan pembangunan.

Pendukung pemekaran menilai konsep “Greater Banda Aceh” memang dapat memperkuat integrasi ekonomi, perdagangan, pariwisata, dan investasi. Namun, integrasi kawasan juga dinilai perlu memperhatikan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pinggiran.

Pemekaran Aceh Raya diharapkan dapat membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru serta memberikan ruang yang lebih besar bagi pengelolaan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Meski demikian, pembentukan daerah baru tetap harus mempertimbangkan persyaratan hukum, kemampuan fiskal, kesiapan pemerintahan, serta kelayakan pelayanan publik.

Pemekaran dan integrasi kawasan juga dinilai tidak harus dipertentangkan. Jika Aceh Raya terbentuk, kerja sama dengan Banda Aceh dan Aceh Besar tetap dapat dilakukan dalam bidang transportasi, perdagangan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Dengan demikian, wacana Aceh Raya tidak hanya menyangkut perubahan batas administratif, tetapi juga harapan untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata bagi masyarakat pesisir, pedalaman, dan kepulauan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *