Pemasok Sabu Antar Kabupaten Diringkus Saat Transaksi, Dua Pria Kabur Ke Hutan

BERITA397 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH UTARA- Pria berinisial J (33) asal Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, berhasil diringkus saat transaksi sabu-sabu dengan petugas yang menyamar dalam sebuah operasi, Rabu (18/12/2024) malam.

Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Sabu itu kemudian disita petugas sebagai barang bukti dalam kasus tersebut untuk proses penyelidikan lanjutan.

Karena dua pria lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil kabur ke dalam hutan.

“Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku J yang kerap memasok narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Fitra Zumar, pada Sabtu (21/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan pelaku J, dan petugas melakukan strategi undercover buy.

Petugas yang menyamar menghubungi pelaku J untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

“Setelah disepakati, pelaku J mengarahkan petugas yang menyamar untuk bertemu di Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kasat Reserse Narkoba.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba tiba di Masjid Raya Pase sesuai arahan pelaku.

Namun, pelaku kembali mengubah lokasi transaksi ke SPBU Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Pukul 19.30 WIB, dua pria dengan sepeda motor Scoopy warna hitam menjemput petugas yang menyamar dan membawa mereka ke Desa Lhung Sa.

Lalu sekitar pukul 19.40 WIB, petugas tiba di lokasi pertemuan dengan pelaku J.

Saat petugas memastikan barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh hijau China, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dua orang lainnya yang terlibat berhasil melarikan diri ke dalam hutan sekitar lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku J, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat satu kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku J mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Lhokseumawe atas perintah seorang pria berinisial K yang beralamat di Aceh Timur.

Saat ini, pelaku J telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan Satres Narkoba Polres Aceh Utara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas Iptu Fitra Zumar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *