Pangkas Ratusan Miliar Anggaran Aceh, Indonesia Langgar Komitmen Kompensasi Perang RI-GAM

BERITA, DAERAH313 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH — Aceh kembali menjadi korban kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat.

Setelah polemik penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dari 2% menjadi 1% DAU Nasional pada tahun 2025 yang belum tuntas, kini pemerintah pusat kembali memangkas anggaran Aceh dengan total mencapai Rp 317 miliar.

Dikuti Acehupdate.net dari Acehinfo, bahwa pemangkasan anggaran tersebut mencakup berbagai sumber pendanaan, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dalam rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah untuk tahun anggaran 2025. KMK 29/2025 sendiri ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Elemen masyarakat sipil Aceh menilai kebijakan ini bertentangan dengan komitmen kompensasi perang antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagaimana diatur dalam perjanjian damai Helsinki 2005.

Pemotongan anggaran ini berdampak langsung pada perubahan Rancangan Qanun APBA Aceh yang sebelumnya telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tanpa pemotongan ini pun, Aceh masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi. Dengan adanya pemangkasan tambahan ini, perencanaan pembangunan daerah semakin terpuruk karena Aceh masih sangat bergantung pada dana tersebut.

“Kami mempertanyakan eksistensi Anggota DPR RI asal Aceh terhadap kebijakan ini. Mereka yang memiliki wewenang legislasi di tingkat nasional harus merespons keputusan tersebut karena sangat merugikan Aceh.

Keberpihakan mereka terhadap kepentingan Aceh harus nyata dan tidak hanya sebatas retorika politik,” ujar Koordinator Elemen Sipil Verri Al-Buchari dalam keterangannya, Rabu (5/2)

Verri Al-Buchari mengimbau kepada 81 anggota DPRA serta Gubernur Aceh terpilih setelah pelantikan nantinya untuk memperjuangkan agar dana tersebut tetap sesuai komitmen awal. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah melobi pemerintah pusat agar kebijakan ini direvisi demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

“Kami berharap Muzakir Manaf (Mualem) dapat memanfaatkan hubungan emosionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto, yang telah terjalin sejak 2014, untuk memastikan permintaan Aceh dikabulkan. Kedekatan politik ini harus digunakan secara strategis guna mengembalikan hak-hak Aceh sesuai dengan perjanjian kompensasi yang telah disepakati,” harapnya.

Ia mendesak seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan, serta tokoh politik Aceh untuk bersatu dalam menolak kebijakan pemangkasan ini.

Aceh berhak mendapatkan perlakuan adil sesuai dengan komitmen yang telah dibangun antara RI dan GAM dalam perjanjian damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *