LANGSA – Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Langsa, Banta Ahmad, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa, menyikapi laporan nelayan terkait maraknya dugaan penggunaan pukat trawl di perairan Selat Malaka.
“Pengawasan dan penertiban menjadi kewenangan Satwas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkantor di samping Pelabuhan Perikanan Kuala Langsa. Kami dari dinas sudah berkoordinasi mengenai hal tersebut,” kata Banta Ahmad, kemarin.
Banta menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl dilarang keras di wilayah perairan Selat Malaka dan Laut Andaman, yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Zona 05.
Baca Juga: Dua Warga Aceh Tamiang Tewas Disambar Petir
“Larangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Karena itu, setiap aktivitas pukat trawl wajib ditindak tegas,” kata dia.
Mengutip pemberitaan AJNN, Kepala Satwas PSDKP Langsa, Fahrul Riza, mengatakan akan menyampaikan laporan tersebut kepada atasan dan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Baik Pak. Akan saya sampaikan ke atasan dan dipelajari dulu,” balasnya singkat melalui pesan WhatsAp.
Baca Juga: Gubernur Mualem Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Sementara upaya konfirmasi ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara yang membawahi wilayah kerja PSDKP Langsa belum membuahkan hasil. Pihak stasiun belum merespons saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya diberitakan, empat kapal motor (KM) dilaporkan kembali melakukan aktivitas ilegal menggunakan jaring trawl di perairan Selat Malaka, tepatnya di sekitar Gampong Telaga Tujuh (Pusong), Kecamatan Langsa Barat, pada Minggu, 13 Juli 2024.
Aktivitas itu pertama kali dilaporkan nelayan setempat sejak Kamis, 3 Juli 2025, di kawasan perairan Ujung Perleng, Selat Malaka. Sedikitnya 13 kapal diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan yang telah dilarang. Hingga kini, identitas salah satu kapal yang terpantau masih belum diketahui secara pasti.
Maraknya praktik pukat trawl juga mendapat sorotan dari Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA). Lembaga itu mendesak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan perusakan ekosistem laut di kawasan tersebut.***












