Nekat Bawa Narkoba, Dua Warga Bogor Ditangkap di Bandara SIM

BERITA, HUKUM31 Dilihat

BANDA ACEH – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35) dan DT (40) ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM),  pada Jumat, 25 April 2025. Mereka diamankan usai kedapatan menyembunyikan sabu seberat 900 gram ke dalam sandal yang digunakan kedua pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan kedua tersangka mengaku baru tiba di Aceh pada Kamis, 24 April 2025 malam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya kemudian langsung menuju Trienggadeng, Pidie Jaya, untuk mengambil sabu dari seseorang.

“Barang bukti ini ditemukan di dalam sandal milik tersangka. Sabu ini diambil dari J (DPO) di Pidie Jaya atas perintah K yang juga DPO,” kata Joko, Rabu, 30 April 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Joko, tersangka AP mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu dengan modus serupa. Dia diupah Rp 6,5 juta pada pengiriman pertama yakni Desember 2024.

“Untuk tersangka DT baru pertama kali terlibat dan dijanjikan bakal diupah 5 juta, sedangkan AP dijanjikan bakal mendapat upah 7,5 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112, 114, dan 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Dalam penangkapan tersebut, kata Joko, pihaknya turut mengamankan empat bungkus sabu seberat 900 gram, dua pasang sandal, serta dua unit ponsel.

“Kedua pelaku saat ini diamankan di Polresta Banda Aceh, sementara dua DPO masih dalam pengejaran,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *