SABANG – Mulai tahun 2026, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Kewenangan tersebut akan dialihkan sepenuhnya kepada Badan Penyelenggara (BP Haji), sebuah lembaga baru setingkat kementerian yang dibentuk untuk mengelola haji secara profesional.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Sabang, Ghazali, usai menerima pemberitahuan resmi terkait peralihan fungsi tersebut.
“Mulai tahun depan, penyelenggaraan haji akan ditangani oleh BP Haji. Kami di Kemenag hanya akan membantu proses transisi agar berjalan lancar,” ujar Ghazali, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, BP Haji akan menangani seluruh aspek teknis dan operasional penyelenggaraan haji, termasuk layanan jemaah, transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Sementara itu, Kemenag akan tetap mendampingi selama masa transisi, termasuk di daerah seperti Kota Sabang.
“Fokus BP Haji itu pada pelayanan langsung ke jemaah. Untuk Sabang, kami tetap mempersiapkan data calon jemaah dan memfasilitasi kebutuhan dasar seperti sebelumnya,” jelasnya.
Ghazali menambahkan, pelimpahan tugas tersebut masih menunggu kepastian tentang revisi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
Ia memastikan, selama belum ada keputusan resmi, pelayanan kepada jemaah akan tetap dilakukan oleh Kemenag. Pihaknya berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan ini.
“Kemenag tetap hadir mendampingi dan memastikan pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tutupnya.(*)