Mualem: Sudah Jelas Bukti 4 Pulau Itu Milik Aceh, Kenapa Masih Diributkan

BERITA, NASIONAL16 Dilihat

JAKARTA,— Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan klaim Aceh atas empat pulau yang kini ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut).

Ia menyatakan bahwa Aceh memiliki bukti kuat yang mendukung klaim tersebut dan mempertanyakan mengapa persoalan ini masih diperdebatkan.

“Sudah jelas, kami punya bukti sejarah, data geografis, dan berbagai dokumen yang menunjukkan empat pulau itu milik Aceh. Kenapa masih diributkan?” kata Mualem di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, keempat pulau tersebut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—secara historis dan geografis berada dalam wilayah Aceh.

“Pulau-pulau itu sejak lama masuk wilayah Aceh. Dari segi iklim, sejarah, dan kedekatan sosial-budaya pun sangat erat dengan Aceh. Kami tidak asal bicara, ini ada bukti,” ujarnya tegas.

Pemerintah Pusat Tetapkan Masuk Sumut
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas lembaga.

“Ini bukan keputusan sepihak. Ada delapan instansi pusat yang terlibat, termasuk BIG, TNI AL, TNI AD, dan pemerintah daerah terkait,” kata Tito.

Ia menambahkan bahwa batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati, sementara batas laut masih belum menemui kesepakatan. Karena itu, pemerintah pusat mengambil keputusan berdasarkan batas darat yang telah disetujui.

Meski keputusan telah dikeluarkan, pemerintah Aceh tampaknya belum akan tinggal diam. Mualem menyatakan pihaknya akan menempuh jalur resmi untuk memperjuangkan kembali keempat pulau tersebut agar tetap diakui sebagai bagian dari Aceh.

“Kami akan tempuh prosedur yang benar. Tapi jangan abaikan fakta sejarah dan hak kami sebagai daerah yang punya otonomi khusus,” tegas Mualem.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *