Momen Tasyakuran Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Aceh Teken MoU dengan 8 Pemda

BERITA31 Dilihat

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar tasyakuran Hari Pengayoman ke-80 yang dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama delapan pemerintah kabupaten/kota di Aceh, Jumat (22/8/2025) di Aula Bangsal Garuda.

Delapan daerah yang menandatangani MoU tersebut yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Barat Daya, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Timur, Simeulue, serta Kota Subulussalam. Kerja sama ini mencakup layanan hukum serta pembinaan hukum di daerah masing-masing.

Acara tasyakuran berlangsung sederhana namun penuh makna. Diawali dengan doa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan nota kesepahaman antara Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman dengan para kepala daerah atau perwakilan yang hadir.

Dalam sambutannya, Meurah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota yang hadir dan menunjukkan komitmen untuk memperkuat sinergi di bidang hukum.

“Kami berterima kasih atas dukungan para kepala daerah. Sinergi ini penting agar layanan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh Aceh,” katanya.

Meurah menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan target Kemenkum Aceh dalam memperluas jangkauan layanan.

Kantor Wilayah Kemenkum Aceh pada semester kedua tahun ini terus menghadirkan program berdampak melalui Program Teuku Umar yang mendorong akselerasi pendaftaran merek kolektif desa lewat penguatan regulasi, pemetaan potensi, pembentukan desa binaan, dan asistensi Klinik KI.

Selain itu program Forkaidah, forum strategis kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk harmonisasi regulasi, pemanfaatan e-Harmonisasi, serta peningkatan literasi aparatur, yang diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan Indeks Reformasi Hukum di Aceh.

“Kami ingin memastikan bahwa tugas dan fungsi Kemenkum, baik di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, maupun pembinaan hukum, bisa hadir lebih dekat dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, MoU ini tidak hanya sebatas formalitas. Menurutnya, implementasi nyata akan menjadi fokus utama.

“Kami ingin kerja sama ini berdampak langsung, misalnya dengan lebih banyak desa sadar hukum, peningkatan pemahaman peraturan perundang-undangan, serta kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan hukum,” jelas Meurah.

Kegiatan ini juga dihadiri perwakillan instansi, notaris, mitra kerja Kemenkum Aceh lainnya. Suasana penuh keakraban terlihat saat seluruh tamu undangan mengikuti prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol tasyakuran Hari Pengayoman ke-80.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Kemenkum Aceh berharap seluruh layanan dan program pembinaan hukum dapat lebih terdistribusi merata di daerah, sekaligus memperkuat budaya hukum dalam kehidupan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *