Oleh: Amrina Habibi, SH. MH
Tarikan nafas terasa lebih panjang dari biasanya menandakan ada kegelisahan mendalam yang sedang melanda. Itulah peristiwa batin saat dihadapkan pada sebuah peristiwa yang baru terjadi di Aceh, jelang tutup April tahun ini di Kabupaten Simeulue. Peristiwa yang menggoreskan luka baru diantara banyak luka ketika berhadapan dengan gebrakan upaya perlindungan anak di nanggroe Aceh tercinta.
Goreskan luka itu tak lain yakni kembali terjadinya praktik pernikahan usia anak yang dibungkus dengan dalih agama. Praktik demikian, sekilas menandakan bukan hanya adanya kegagalan pemahaman atas teks agama, melainkan juga bentuk rendahnya penerimaan atas kebijakan Pemerintah terkait pendewasaan usia perkawinan di Indonesia.
Padahal, Pemerintah bersama DPR RI telah merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan usia laki-laki.
Revisi tersebut bertujuan mulia yaitu untuk mencegah perkawinan anak, memastikan kematangan fisik dan psikis sebelum menikah, menghapus diskriminasi dalam pemerolehan hak dasar dan hak konstitusional antara laki-laki dan perempuan.
Mendewasakan usia perkawinan upaya pengurangaan risiko terhadap kematina ibu dan bayi sekaligus meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang kemudian berdampak meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Terjadinya perkawinan usia anak dipicu sejumlah faktor, baik secara faktor langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks Aceh, sebuah hasil penelitian 2024 menemukan adanya penyebab yang terkesan sangat klise yaitu terpengaruh oleh indahnya kehidupan rumah tangga dalam drama korea yang menjadi tontonan anak-anak muda tanpa memikirkan lebih lanjut dan mengukur rasionalitas.
Alasan lainnya berupa tekanan ekonomi dan keinginan keluarga agar anak segera ada yang bertanggung jawab. Alasan yang terakhir ini tidak selamanya benar. Merujuk pada penelitian FLOWER Aceh 2024 dimana seorang ibu mengatakan “Ketika belum saya nikahkan, saya hanya memberi makan anak saya, akan tetapi setelah saya menikahkan anak tersebut, makan menantu pun saya tanggung”.
Di sisi lain, kita juga dihadapkan pada situasi yang sulit di peradilan. Belum semua hakim memiliki perspektif yang komprehensif dalam memahami perlindungan anak. Akibatnya, hal demikian berdampak pada proses pengajuan dispensasi pernihakan yang acapkali bias dari upaya pentingnya mengutamakan perlindungan anak dalam bingkai jaminan relasi suami-isteri dalam sebuah keluarga yang sehat.
*Pelaku Kawin Anak oleh Tokoh Agama itu Beda
Ketika kasus pernikahan usia anak terjadi dan dilakukan oleh orang “dengan status sebagai pemuka agama” yang kemudian merayu, meyakinkan, bahkan menekan keluarga sang anak” agar merestui tindakannya jelas merupakan tindakan yang mengamputansi masa depan anak. Relasi kuasa benar benar menjadi alat untuk melakukan kejahatan dan label sebagai orang terhormat sebagai “tokoh agama” menjadi senjata untuk merusak masa depan seorang anak. Hanya berkedok “tokoh agama” namun bertindak cabul dalam perilaku.
Dalam kasus yang terjadi di Kabuparen Simeulu, aksi cepat Kepolisian yang menetapkan pelaku sebagai tersangka merupakan tindakan yang tepat dan layak diapresiasi. Sebab, kejahatan yang dilakukan sang “tokoh agama” tersebut masuk pada katagori kejahatan seksual yang beririsan dengan pedofillia/orang dewasa yang menyukai anak anak. Dengan demikian, sudah sepantasnya mendapatkan pemberatan hukuman karena perbuatan yang dilakukan sehingga menjadi efek jera dan pembelajaran di masa mendatang.
Kasus-kasus perkawinan usia anak dengan modus manipulatif bukan sekadar pelanggaran hak anak. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural, di mana kekuasaan, kepercayaan, dan kemiskinan dipertemukan dalam satu tragedi.
Masyarakat kita masih terperdaya terhadap iming-iming “keselamatan” anak lewat jalan pintas pernikahan usia anak, terutama ketika yang merayu adalah sosok yang berwibawa di mata mereka. Apakah ini tentang menjaga moralitas anak-anak kita? Ataukah justru kita menyaksikan bagaimana moralitas itu dikorbankan atas nama dalil yang disalahgunakan?
Penting kita garis bawahi bahwa pelaku pernikahan diusia anak bukan hanya tokoh agama. Dalam banyak catatan, hal yang sama juga bisa dilakukan oleh siapa pun, meskipun yang bersangkutan bukan seorang tokoh. Akan tetapi, dengan relasi kuasa yang lebih tinggi dari anak atau keluarga sang anak (dengan status sosial yang lebih rendah misalnya), maka hal demikian juga berpotensi menjadi pemicu yang melanggengkan praktik perkawinan anak.
Artinya, banyak sekali alasan atau lebih tepatnya disebut argumentasi yang tidak berdasar sebagai pembenaran untuk melanggengkan anak-anak yang mestinnya berada di bangku sekolah, merintis masa depannya secara sehat, justeru diarahkan menuju pelaminan! Namun demikian, ketika ada seorang tokoh (apalagi tokoh agama!), maka tindakannya itu bukan hanya sebuah kriminal melainkan juga menjadi “contoh yang tidak baik” yang kembali diikuti dan menjadi pembenaran terjadi kasus serupa yang dipraktikan oleh masyarakat.
*Trend Pernikahan Anak di Aceh
Angka pernikahan usia anak di Aceh bukan angka yang kecil dan bahkan sebahagian angka juga tidak dapat terdokumentasi karena anak menikah secara siri atau bahkan memiliki anak tanpa legalitas perkawinan. Bila merujuk pada data perkawinan dibawah 19 tahun dapat digambarkan pada beberapa keadaan yang beririsan seperti data BPS, Mahkamah Syariah, dan Kemenag Aceh memperlihatkan kecenderungan penurunan dalam pencatatan.
Akan tetapi, sebenarnya kejadian di tengah masyarakat terus meningkat, namun data terlapor justeru menurun. Hal tersebut terjadi karena masih ada angka yang tidak sama antarpihak yang melakukan pendataan dimaksud. Secara umum, pendataan tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal yang kondisi tersebut berlaku juga di seluruh Indonesia.
Empat hal yang mempengaruhi pencatatan tersebut yaitu:
(1) kecenderungan anak-anak yang takut menikah, kemudian memilih hubungan seks bebas;
(2) menikah tapi tidak dicatat karena masih di bawah umur atau nikah siri dan juga tidak berhubungan dengan Mahkamah Syariah;
(3) perkawinan kedua atau ketiga yang disembunyikan; dan
(4) menghindari tanggung jawab terhadap perkawinan.
Apabila melihat sajian data dalam tiga tahun terakhir, proposi perempuan umur 20 – 24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun pada tahun 2021 sekitar 4,60 %, tahun 2022 sekitar 4,83%, dan tahun 2023 sekitar 3,16%. Perkawinan muslim di bawah 19 tahun menurut data dari Kanwil Kemenag Aceh pada tahun 2021 berjumlah 730, tahun 2022 berjumlah 651, dan pada tahun 2023 berjumlah 671.
Dan ternyata jumlah perkara non-muslim di bawah 18 tahun menurut data dari Disdukcapil, Dewan Gereja/Kelembagaan lain tidak ada satupun peristiwa pernikahan diusia anak. Selanjutnya untuk jumlah perkara dispensasi kawin (muslim) menurut data dari Mahkamah Syari’ah Aceh, jumlah yang diterima pada tahun 2021 berjumlah 846, tahun 2022 berjumlah 827, dan tahun 2023 berjumlah 656.
Sajian data di atas perlu dilihat dari dua sisi. Pertama, bentuk keberhasilan dalam memberikan edukasi dan juga adanya perbaikan perspektif aparat penegak hukum. Kedua, adanya “fenomena gunung es” yang berangkat dari analisa sebelumnya banyak peristiwa perkawinan tersembunyi dan tidak tercatat.
Hal yang menarik melihat perkembangan permohonan dispensasi yang memang tidak 100 persen diterima. Pada tahun 2021 (770 diterima), tahun 2022 (748 diterima), dan tahun 2023 (582 diterima). Pada masing-masing tahun tersebut, hanya sebagian kecil jumlah permohonan dispensasi yang dicabut (pada tahun 2021 berjumlah 54, sama dengan 2022, pada tahun 2023 berjumlah 40).
Hal yang serupa untuk jumlah yang ditolak pada tahun 2021 dan 2022 memiliki jumlah yang sama yaitu 11, sedangkan 2023 jumlah yang ditolak 23 perkara. Jumlah tidak diterima pada tahun 2021 berjumlah 6 dan untuk tahun 2022 sama dengan 2023 yaitu 4 perkara. Artinya, jumlah dispensasi yang diterima justeru jauh lebih dominan dibandingkan dengan jumlah yang ditolak.
*Kegagalan Kolektif
Kalau kita mau jujur, maka ketika trend pernikahan usia anak semakin menanjak tajam, maka sejatinya itu harus menjadi refleksi secara kolektif, mulai dari keluarga, masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, hingga negara (pemerintah). Jika pun perkawinan di usia anak yang ditempuh melalui dispensasi – menggunakan jalur perkawinan lewat mekanisme perangkat negara – hal tersebut merupakan kebijakan afirmasi yang harus dijalankan secara ketat dan hanya bisa diakses melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam hal ini, pernyataan salah seorang ulama melalui sebuah video di media sosial bahwa ”pernikahan yang tidak tercatat, diragukan keabsahannya” sejatinya wajib mendapatkan dukungan semua pihak. Artinya, urusan perkawinan seharusnya murni ranah KUA! Oleh sebab itu, harus menjadi renungan bersama: saat pernikahan usia anak terus terjadi, dimana posisi kepentingan terbaik bagi anak?
Dalam kasus di Kabupaten Simeulue. apakah benar membiarkan seorang anak berusia 11 tahun menanggung beban rumah tangga, kehamilan, dan segala tekanan sosial demi memenuhi persepsi sesat tentang kehormatan? Di sisi lain, bagaimana mungkin kita memuliakan pelakunya yang membungkus tindakannya dengan dalil keliru teks agama?
Sekali lagi, dalam konteks kasus di Kabupaten Simuelue, dengan letak geografisnya, keterbatasan akses pada layanan hukum, psikologis, dan edukasi, pastinya akan menambah kerentanan anak menjadi korban bahkan terbuka peluang pengulangan kekerasan (reviktimisasi). Ketika pada tajuk berita disebutkan bahwa “anaknya disekolahkan” harus dipahami publik bahwa sekolah itu gratis, usia 11 tahun anak pasti masih berada di Sekolah Dasar (SD).
Sebaliknya, publik harus bertanya: apakah kehidupan orang tua sang anak dalam kondisi sulit ekonominya, dan atau apakah benar-benar tanpa tekanan menerima pernikahan itu? Jawaban sederhana atas semua kasus perkawinan anak adalah pelaminan itu bukan tempat bermain untuk anak-anak. Anak-anak sudah saatnya menjadi anak-anak, bukan melahirkan anak. “Wate Ubit Tajak Sikula oh Wate Rayek Baroe Tameurumoh Tangga”.
*Bangun Kesadaran dan Gerakan Bersama
Kampanye dan kebijakan pendewasaan usia perkawinan bukan untuk menghambat masyarakat untuk memfasilitasi seorang ayah dan ibu untuk menikahkan anaknya. Bukan untuk melarang terjadinya pernikahan atau melarang berkeluarga. Akan tetapi, negara memandang penting perlunya sikap kehati-hatian dan persiapan yang matang (termasuk dari aspek usia dan mentalitas) anak-anak laki-laki dan anak perempuan pada fase yang benar-benar siap untuk menikah.
Jangan lagi kita jadikan alasan “daripada mereka melakukan seks bebas, lebih baik segera dinikahkan saja biar halal” merupakan bentuk sikap yang tidak bijak. Bukan hanya tidak bijak, tetapi secara tidak langsung, pola pikir demikian menjadi bentuk potong kompas yang sebenarnya telah mengantarkan anak kita sendiri ke dalam situasi yang membahayakan.
Aceh dengan syariat Islam harus menjadi garda terdepan dalam memberikan ketedalanan bagi republik ini dapat menjawab persoalan ini. Oleh sebab itu, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, harus membangun aksi sinergis khususnya dengan dukungan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait pendewasaan usia perkawinan.
Sebab, tujuan akhir dari upaya ini adalah bagian dari membangun peradaban yang lebih berkualitas, merintis lahirnya generasi baru yang kuat, bukan generasi yang lemah.
Tidak boleh terjadi lagi kasus seperti di Kabupaten Simeulue, siapa pun pelakunya, orang berpengaruh atau bukan. Karena itu, perlu gerak bersama meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mempersiapkan kehidupan berumah tangga (perkawinan) yang lebih sehat. Banyak pihak yang bisa bekerja bersama-sama untuk isu ini.
Forum Anak baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atau organisasi anak lainnya hingga ke tingkat desa, karena bicara dengan teman sebaya tentu interkoneksinya akan lebih baik dan mudah mareka terima. Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga harus menjadikan isu ini bagian dari kerja besar! Perlu juga penguatan komitmen dan perspektif aparat penegak hukum, petugas KUA, maupun para penyuluh termasuk guru, tokoh agama dan tokoh adat, menjadi jalan lain yang sama pentingnya.
Sekali lagi, di tengah jumlah dispensasi yang diterima justru jauh lebih dominan dibandingkan dengan jumlah yang ditolak, maka sejatinya upaya memperluas edukasi yang sistemik pada berbagai lembaga pendidikan baik formal maupun non formal untuk mencegah perkawinan anak mutlak harus menjadi agenda bersama.
Kunjungan ke sekolah-sekolah tingkat SLTA/Pesantren maupun satuan Pendidikan lain untuk mengedukasi bahaya seks bebas dan bahaya perkawinan di usia anak, merupakan satu paket penyadaran yang harus terus digerakkan.
Semoga anak-anak Aceh sekarang, laki-laki dan perempuan, kelak akan menjadi anak yang menjadi generasi yang lebih baik di bandingkan kita saat ini. Salah satu caranya: pastikan mereka menikah dan membangun keluarga dengan kesiapan yang matang, direncanakan dengan baik, dan bukan menikahkan mereka pada usia anak.***
Penulis adalah Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh)






