Mendagri Minta Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas di APBA 2025

BERITA, DAERAH127 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025, diminta untuk memangkas anggaran perjalanan dinas.

“Hasil evaluasi (APBA 2025) terutama perjalanan dinas harus dirasionalkan,” kata Reza Saputra seperti dilansir AJNN pada Kamis, 16 Januari 2025.

Reza tidak merincikan jumlah anggaran yang diminta dirasionalkan. Ia hanya menyampaikan bahwa pemangkasan ini masih dilakukan pemetaan terhadap formulasi sumber terlebih dahulu.

“Ini belum bisa kita petakan, karena masih kita formulasikan sumber dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu. Untuk kegiatan pokok sesuai arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Program Kerja dan Anggaran (RPKA) 2025,” kata dia.

Kemendagri, kata Reza, juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merumuskan kembali belanja penunjang, supaya lebih besar dari belanja pokok. Kemendagri juga meminta agar adanya peruntukan sumber dana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Terutama pada pemenuhan gaji PPPK dan lainnya.

“Kemudian program-program kegiatan yang sesuai target diformulasikan kembali ke dalam program kegiatan untuk memenuhi target indikator yang ada,” kata Reza.

Menurut dia, Penjabat Gubernur Aceh Safrizal telah meminta supaya masukan dari Kemendagri segera diproses. Sehingga, dalam waktu dekat bisa segera disampaikan ke DPR Aceh.

“Sudah (sudah disampaikan ke gubernur), gubernur telah memerintahkan untuk di proses. Program-program kita inventarisir ini lagi proses,” ucapnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2025 sebesar Rp 11 triliun lebih. Ini menjadi pengesahan APBA tercepat dalam sejarah pemerintahan di Aceh.
Dalam dokumen pengesahan, total APBA 2024 tercatat sebesar Rp 11.070.665.479.330. Adapun pendapatan mencapai Rp 10.860.791.216.935 dan belanja Rp 11.070.665.479.300. Sementara pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261.874.262.395. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52.000.000.000.

Penandatanganan dokumen pengesahan APBA 2025 telah dilakukan oleh Safrizal ZA dan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli; dan Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Plh Sekretaris Daerah Aceh Azwardi dan seluruh anggota DPR Aceh dalam rapat paripurna.

Sebelum Rancangan Qanun APBA 2025 disetujui dan disahkan, sembilan perwakilan fraksi di DPR Aceh menyampaikan sejumlah pendapat dan saran terhadap APBA 2025 kepada Pemerintah Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *