ACEH UTARA – Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Irfan Maulana, mengatakan pihaknya resmi mendampingi keluarga Hasfiani alias Imam warga Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara usai mendapatkan persetujuan dari istrinya Yeni Mulyani (35). Saat ini pihaknya sedang melakukan asesmen dan investigasi lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan oknum TNI AL berinisial DI itu
“Kemarin sudah kita lakukan pendekatan ke keluarga korban. Kita juga menyampaikan kepada istrinya tentang hak-hak harus diperoleh oleh mereka,” kata Irfan seperti dilansir AJNN, Minggu, 20 April 2025.
Imam yang berprofesi sebagai perawat dan bekerja sampingan menjadi agen mobil sebelumnya diduga ditembak oleh DI. Tersangka merupakan anggota TNI AL yang bertugas di KAL Bireuen Lanal Lhokseumawe.
Irfan mengatakan istri korban Yeni Mulyani (35) ternyata mau mengakses penawaran pendampingan dari LPSK. Surat permohonan keluarga korban bahkan sudah berada di Tim Biro Penelaahan Permohonan LPSK.
“Kami akan lakukan asesmen dan investigasi lebih lanjut serta berkoordinasi dengan beberapa pihak yang dianggap perlu. Baru nanti diputuskan pimpinan LPSK terkait permohonannya,” tutur Irfan.
Sebelumnya Yeni Mulyani meminta tersangka pembunuh suaminya dihukum setimpal dan seberat-beratnya.
“Saya ingin tersangka dihukum setimpal. Saya pribadi tidak bisa menerima perlakukan tersangka terhadap suami,” kata Yeni di rumah duka, Kamis, 20 Maret 2025.
Yeni sepeninggal almarhum Imam kini hidup bersama tiga orang anaknya, yakni Muhammad Arkan (9), Muhammad Rayyan (5) dan Shanum Azkiyyara (13 bulan). Kasus penembakan yang berujung dengan kematian Imam ini awalnya terungkap setelah temuan jasad dalam karung di semak-semak kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Belakangan Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, membenarkan bahwa Imam diduga dibunuh oleh seorang anggota Lanal Lhokseumawe berinisial DI, berpangkat Kelasi Dua.***