LHOKSEUMAWE – Seorang perempuan berinisial ID, warga Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, diamankan oleh pihak pemerintah terkait dugaan tindak asusila menyiarkan konten tidak senonoh yang menjurus pornoaksi di platform sosial media Tiktok.
Tindakan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe beserta sejumlah jajaran usai mendapat laporan dari sejumlah warga dan unsur dayah, termasuk dari anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma.
Usai identitas pemilik akun diketahui, petugas dari Pemko Lhokseumawe menjemput ID dan membawanya ke Kantor Camat Blang Mangat. Turut hadir kepala desa asal domisili ID, keluarga ID, dan aparat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, ID meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang merusak nilai-nilai syariat Islam.
ID mengaku sebelumnya tidak pernah berbuat masalah serupa dan jarang keluar rumah.
Sementara pihak keluarga serta aparatur gampong berjanji untuk membina serta memantau kelakuan ID kedepannya. Dia juga akan diwajibkan mengikuti pengajian di gampong tempat tinggal ID.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk menjaga syariat Islam sebagai identitas masyarakat Aceh.
“Kerusakan akhlak dan moral di media sosial kini semakin parah. Baik laki-laki maupun perempuan tidak segan memperlihatkan aurat atau pornoaksi demi mendapatkan gift. Ini sudah kelewat batas dan perlu mendapat perhatian serta pengawasan bersama dari semua pihak demi menjaga marwah keacehan,” sebutnya.
Sebagai tindak lanjut, Haji Uma bersama Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk menutup seluruh akun TikTok dan media sosial milik warga Aceh yang mengandung unsur pornografi.***












