Lahan Bekas Hotel Aceh dan Geunta Plaza Diusul Jadi RTH

BERITA42 Dilihat

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, meminta pemerintah eksekutif memanfaatkan lahan bekas Hotel Atjeh dan Geunta Plaza menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya dua lahan tersebut bertahun-tahun terbengkalai tanpa pemanfaatan oleh pemiliknya.

“Padahal, lokasi tersebut berada di area yang sangat strategis di kawasan inti Kota Banda Aceh, sebaiknya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH),” kata Irwansyah, Ahad, 15 Maret 2026.

Dia menyampaikan para pemilik lahan tidak kunjung memfungsikan area tersebut sesuai peruntukannya. Akibatnya, lahan yang berada di depan Masjid Raya Baiturrahman itu justru membuat wajah kota terlihat kurang tertata.

Ia menilai kondisi lahan yang dibiarkan kosong dalam waktu lama dapat menimbulkan berbagai persoalan. Selain merusak estetika kota, lahan terlantar juga berpotensi menjadi tempat berkembangnya binatang melata maupun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

“Lahan terlantar ini selain merusak wajah kota, juga bisa menimbulkan banyak mudarat karena bisa menjadi sarang bagi berbagai hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Irwansyah menjelaskan, usulan menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau juga berkaitan dengan kebutuhan Banda Aceh untuk meningkatkan cakupan RTH. Saat ini, sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh belum mampu mencapai batas minimum RTH sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Berdasarkan data terbaru, cakupan ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai sekitar 14,5 persen. Angka tersebut masih cukup jauh dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, luas wilayah Banda Aceh yang terbatas serta pertumbuhan kawasan permukiman baru juga berpotensi membuat luasan RTH semakin berkurang apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Ia juga menilai sudah saatnya Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditinjau ulang karena masa berlakunya telah melebihi lima tahun.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wajib ditinjau kembali setiap lima tahun agar tetap sesuai dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Qanun RTRW Kota Banda Aceh berlaku untuk periode 2009-2029 dan terakhir mengalami perubahan pada 2018.

Irwansyah menilai revisi RTRW nantinya dapat menjadi momentum untuk menata kembali tata ruang kota, termasuk menetapkan sejumlah lahan terlantar sebagai kawasan ruang terbuka hijau.

DPRK Banda Aceh juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyurati para pemilik lahan secara resmi terkait rencana revisi RTRW tersebut.

Lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) itu diketahui dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yakni perusahaan lokal dan perusahaan nasional.

“Kalau nanti memang tidak ada kejelasan juga, maka lahan itu ditetapkan saja sebagai ruang terbuka hijau sehingga Banda Aceh dapat menambah RTH yang hingga kini belum mencapai angka ideal,” kata Irwansyah.

Diketahui, lahan bekas Hotel Atjeh dulunya merupakan lokasi hotel bersejarah yang telah beroperasi sejak era sebelum kemerdekaan. Di hotel ini pula Presiden RI, Soekarno, pernah menangis di hadapan Daud Beureueh usai meminta bantuan para saudagar dan tokoh Aceh untuk mendukung kemerdekaan Indonesia agar mau menyumbangkan dana membeli pesawat kepresidenan RI.

Hotel tersebut kemudian terbakar pada April 2001 setelah sempat berhenti beroperasi sejak 1997. Pemilik sempat merencanakan ulang pembangunan bangunan baru di lokasi tersebut. Namun, proyek itu mangkrak lantaran Indonesia mengalami krisis moneter. Kini lokasi pembangunan di bekas Hotel Aceh hanya menyisakan tiang-tiang pondasi.

Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai lebih dari 20 tahun sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar, beberapa bulan sebelum terjadinya gempa dan tsunami Aceh tahun 2004. Rencana pembangunan hotel jaringan internasional di lokasi itu pada 2012 juga batal terealisasi.

Selain dua lokasi tersebut, Irwansyah menyebut masih ada sejumlah lahan kosong di kawasan pusat kota yang belum dimanfaatkan, seperti di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.

Ia berharap seluruh lahan terlantar di pusat kota dapat segera dimanfaatkan secara optimal atau dialihkan menjadi ruang terbuka hijau demi meningkatkan kualitas tata ruang dan lingkungan Kota Banda Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *